logo
blog

LMKN Telah Distribusi Royalti Digital, Live Event dan Pelaku Pertunjukan

JAKARTA – Proses panjang verifikasi royalti digital secara bertahap diselesaikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dari total nilai verifikasi sebesar Rp39,4 miliar, sebagian besar dialokasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Nilai distibusinya sekitar Rp36,9 miliar untuk para pencipta, publisher, serta pemegang hak cipta dalam kategori layanan digital periode Mei hingga September 2025, yang penyerahannya dilakukan ada Rabu, 3 Desember 2025 lalu di Ruang Rapat Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025) lalu.

Distribusi tahap ketiga ini, merupakan hasil verifikasi yang dilakukan secara intensif pada 12-28 November 2025. Dari proses itu, ditemukan sejumlah penyesuaian data dibandingkan proposal awal yang diajukan WAMI.

Untuk periode Mei–Juli 2025, nilai distribusi tetap sesuai pengajuan sebesar Rp32.840.176.239. Namun pada periode Agustus–September 2025, nilai yang semula diajukan Rp6.450.958.255 meningkat menjadi Rp6.613.937.628. Secara keseluruhan, total pengajuan awal Rp39.291.134.494 meningkat menjadi Rp39.454.133.867 setelah verifikasi.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan, perbedaan angka tersebut dipicu penetapan rasio biaya operasional LMKN sebesar 12 persen pada periode Agustus-September 2025, yang lebih rendah dari perhitungan sebelumnya.

“Selisih sebesar Rp162.979.373 sepenuhnya kembali kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Koreksi ini bagian dari komitmen LMKN untuk memastikan distribusi yang adil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menjelaskan, WAMI cepat menyesuaikan data sesuai hasil verifikasi.

Ia mengatakan, seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar anggota, rincian distribusi, hingga formula perhitungan, telah diserahkan secara lengkap dan terbuka. Transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para kreator.

Dari total komponen distribusi WAMI, tercatat:

  • Royalti pencipta sebesar Rp9.855.461.382
  • Royalti publisher Rp14.803.505.145
  • Royalti overseas Rp12.339.851.485
  • Total Rp36.998.818.013 yang akan dibagikan kepada 5.440 anggota WAMI.

Di luar itu, LMKN juga menyiapkan porsi royalti untuk pencipta lokal non-anggota WAMI. Alokasi ini meliputi:

  • KCI sebesar Rp1.411.166.078 untuk 1.647 anggota
  • RAI Rp942.150.887 untuk 236 anggota
  • Eks LMK PELARI Rp100.371.440 untuk 120 anggota
  • TRI Rp987.028 untuk 2 anggota
  • Total royalti non-anggota mencapai Rp2.455.295.855 untuk 2.011 anggota

KOMITMEN ROYALTI PADA LIVE EVENT

Di sisi lain, LMKN juga menegaskan keseriusan dalam memastikan distribusi royalti kategori live event atau konser musik berjalan transparan dan akurat.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan seluruh mekanisme perhitungan, dilakukan secara objektif, dengan tujuan utama memastikan hak para pencipta benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

LMKN telah menyelesaikan perhitungan royalti live event periode cut off Juni 2025. Dari hasil itu, telah dialokasikan pada Kamis, 11 Desember 2025, sebesar:

  • Rp347.644.760 untuk WAMI
  • Rp9.680.122 untuk KCI
  • Rp1.986.186 untuk RAI
  • Rp1.244.000 untuk Langgam Kreasi Budaya.

Selanjutnya, penyaluran dana tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing LMK. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara rinci, termasuk dokumentasi penerimaan dan bukti penyaluran.

Menurut Andi Mulhanan, ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas lembaga sekaligus perlindungan hak ekonomi para pencipta.

Baginya, distribusi royalti bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan kepercayaan para kreator tetap terjaga.

ROYALTI PELAKU PERTUNJUKAN

LMKN juga telah merampungkan proses verifikasi, validasi, serta penghitungan royalti bagi LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan data karya yang diunggah melalui sistem Digital Information Song (DIS).

LMKN telah menyalurkan royalti pelaku pertunjukan (performer), dengan total nilai Rp898 juta untuk periode pembayaran dengan cut-off Januari hingga Juni 2025. Penyaluran dilakukan kepada LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan, yang telah memenuhi seluruh tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah LMK yang hadir dalam pelaksanaan distribusi royalti tersebut di antaranya Performers’ Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perkumpulan Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Perkumpulan Star Music Indonesia (SMI), serta Citra Nusa Swara.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan, proses ini merupakan tindak lanjut dari surat LMKN tertanggal 21 November 2025 dan 2 Desember 2025 terkait pelaksanaan verifikasi dan distribusi royalti.

“Sejak 21 November hingga 4 Desember 2025, LMKN telah melaksanakan verifikasi, validasi, serta penghitungan royalti bagi LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan berdasarkan data karya yang diunggah ke DIS,” kata Marcell.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisioner LMKN, telah ditetapkan distribusi royalti untuk periode pembayaran invoice dengan cut-off Januari hingga Juni 2025.

Marcell menjelaskan, pendistribusian royalti dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data karya yang telah diverifikasi dan divalidasi. Namun, dalam proses tersebut masih ditemukan sejumlah kendala, khususnya terkait kualitas dan kelengkapan data.

“Masih terdapat data karya pelaku pertunjukan yang belum terafiliasi dengan LMK, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, masih ada anggota LMK yang belum memperbarui data karya secara lengkap,” jelasnya.

LMKN juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam proses pengunggahan dan penyampaian data akibat belum sepenuhnya dipatuhinya prosedur yang telah ditetapkan.

“Untuk memastikan distribusi royalti dapat segera direalisasikan, kami berharap seluruh LMK terkait segera menyampaikan invoice sebagai bentuk konfirmasi atas hasil penghitungan royalti yang telah ditetapkan,” tutup Marcell.
(*)