JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dari pengelolaan royalti musik nasional. Seorang pencipta lagu Jawa atau lagu daerah, diketahui memiliki royalti hampir Rp200 juta. Jumlah sebanyak itu karena royalti itu terus mengalir tapi tidak pernah diterima, sebab statusnya masuk dalam kategori unclaimed royalty atau royalti tak terklaim.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, dalam konferensi pers di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
“Ada satu royalti bernilai hampir Rp200 juta. Lagunya lagu Jawa, lagu daerah, dan selama ini tidak pernah dipublikasikan bahwa penciptanya memiliki royalti sebesar itu,” sebut Ali Fahmi.
Menurutnya, identitas pencipta atau penyanyi tersebut belum dapat dipublikasikan. Namun, kasus ini menjadi contoh nyata besarnya potensi royalti yang belum sampai ke tangan pemilik hak cipta akibat persoalan pendataan dan keanggotaan.
Menurut Ahmad Ali Fahmi, selama ini soal royalty unclaimed itu tidak pernah diumumkan kepada publik.
“Pada periode kali ini, kami akan umumkan sebagai wujud dari tranaparansi tata Kelola royalty,” katanya.
LMKN mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
Menurut Fahmi, LMKN secara terbuka mengungkap bahwa sekitar Rp70 miliar royalti musik saat ini masih tersimpan dan belum dapat didistribusikan.
Ali Fahmi menjelaskan, royalti itu tidak tersalurkan karena beberapa faktor utama, antara lain, karena pencipta lagu tidak diketahui identitasnya, atau pencipta diketahui tetapi tidak terdaftar pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Maka Rp70 miliar ini kami prediksi akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta. Datanya terdiri dari jutaan laporan penggunaan lagu, sehingga proses verifikasi memang membutuhkan waktu,” jelasnya.
LMKN saat ini tengah memfinalisasi mekanisme klaim royalti tak terdistribusi tersebut. Salah satu poin penting yang masih dibahas adalah, apakah pemegang hak cipta wajib menjadi anggota LMK tertentu untuk bisa mengajukan klaim.
“Kami sedang membahas mekanismenya. Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara resmi, termasuk syarat klaimnya,” kata Ali Fahmi. (*)
