logo
blog
* Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan penghargaan kepada NWP Property selaku pemilik pusat perbelanjaan The Park Pejaten, Jakarta Selatan, atas komitmen dan kontribusinya dalam mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia. Di foto, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu (jaket krem), komisioner LMKN Aji Mirza Hakim (kemeja biru), Jusak Irwan Setiono (kemeja hitam), Dirut NWP Poperty, Teges Prita Soraya dan Sekretaris LMKN M. Bigi Ramadha Putra | Foto: LMKN

LMKN Beri Penghargaan kepada NWP Property, Pengelola The Park Pejaten

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan penghargaan kepada NWP Property selaku pemilik pusat perbelanjaan The Park Pejaten, Jakarta Selatan, atas komitmen dan kontribusinya dalam mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia. 

Apresiasi tersebut diberikan, karena kepatuhan NWP dalam mengurus perizinan lisensi, serta melakukan pembayaran royalti lagu dan/atau musik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, didampingi para komisioner LMKN, yakni Aji Mirza Hakim dan Jusak Irwan Setiono, serta Sekretaris LMKN, M. Bigi Ramadha Putra. 

Penghargaan tersebut diserahkan kepada kepada Direktur Utama The Park Pejaten, Teges Prita Soraya, pada Sabtu sore, 14 Maret 2026 di The Park Pejaten.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan NWP Property, dalam menghormati hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait di industri musik Indonesia.

“Hari ini kami memberikan penghargaan kepada NWP. Ini bisa menjadi teladan bagi para pengguna musik komersial di Indonesia. Kami atas nama pemerintah dan LMKN memberikan apresiasi kepada NWP, atas ketaatan dan loyal terhadap musisi di Indonesia,” ujar Andi.

Andi Mulhanan menambahkan, kepatuhan terhadap lisensi dan pembayaran royalty, merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional. 

"Melalui langkah tersebut, para pencipta lagu, komposer, dan musisi dapat terus memperoleh hak ekonomi dari karya yang dimanfaatkan secara komersial di ruang publik," kata Mulhanan.

Sementara itu, Direktur Utama The Park Pejaten, Teges Prita Soraya, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh LMKN. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus menghormati karya para musisi Indonesia.

“Kami berterima kasih atas apresiasi dan penghargaan dari LMKN. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mendukung industri kreatif, khususnya musik, dengan mematuhi ketentuan lisensi serta pembayaran royalti,” tandasnya. (*)

(Humas)