JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, LMKN memiliki mandat utama untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan karya cipta dan hak terkait, khususnya di bidang musik dan lagu.
Sedanhkan proses pendistribusian royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada para Pemilik Hak, dengan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, LMKN juga melakukan verifikasi data royalti secara menyeluruh, untuk memastikan akurasi penggunaan karya dan ketepatan penyaluran hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan distribusi dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Seiring perkembangan industri kreatif dan teknologi, LMKN terus memperkuat tata kelola dan sistem pengelolaan royalti berbasis data penggunaan karya, baik yang bersifat analog maupun digital. Penguatan sistem ini mencakup pencatatan penggunaan karya secara lebih presisi, integrasi data lintas platform, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh rantai pengelolaan royalti.
Langkah-langkah tersebut dilakukan, karena LMKN hendak menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif nasional. (*)
