JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, berkolaborasi dalam penarikan lisensi royalti lagu dan/atau musik dari pengguna publik komersial melalui pendekatan persuasif atau soft approach. Skema ini tetap membuka ruang penegakan hukum terhadap pengguna yang tidak patuh, dengan mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, dalam rapat koordinasi bersama LMKN yang berlangsung di Kantor DJKI, Kementerian Hukum RI, Jakarta, pada 22 Januari 2026.

Arie menjelaskan, DJKI akan membantu proses penarikan royalti baik secara analog maupun digital. Penegakan hukum tetap dapat diterapkan terhadap pengguna komersial yang tidak proaktif memenuhi kewajiban lisensi, namun langkah awal yang ditempuh adalah pendekatan dialogis melalui mediasi.

“Penegakan hukum tetap menjadi instrumen, tetapi prioritas kami adalah mendorong penyelesaian secara damai melalui pembayaran lisensi royalti kepada LMKN,” katanya.

Aplikasi Inspiration dan Sinergi Lintas Sektor

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa LMKN telah mengembangkan aplikasi Inspiration, untuk memudahkan pengguna komersial dalam memperbarui data, mengurus izin (lisensi), serta melakukan pembayaran royalti lagu dan/atau musik.

Menurut Mulhanan, optimalisasi penarikan royalti memerlukan dukungan dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Potensi royalti, baik dari sektor analog maupun digital, dinilai sangat besar dan berdampak langsung pada kesejahteraan pencipta lagu, musisi, penyanyi, dan produser rekaman.

Komisioner LMKN, Suyud Margono menilai, selain pemanfaatan sistem perizinan elektronik melalui aplikasi Inspiration, langkah penegakan hukum tetap dibutuhkan. Hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengguna komersial yang menjadikan lagu dan musik sebagai bagian dari core business, namun belum dibarengi dengan kepatuhan membayar royalti.

“Pendekatan taktis tetap diperlukan. Tidak semua pengguna memiliki kesadaran untuk menghargai karya cipta,” kata Suyud.

Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menekankan pentingnya pembentukan LMKN Daerah di tingkat provinsi. Menurutnya, keberadaan LMKN Daerah akan memperkuat efektivitas penarikan royalti melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur penguatan peran LMKN dalam pelaksanaan penarikan royalti di daerah.

Dalam pemaparannya, Pj Sekretaris Umum LMKN, Bigi Ramadha, mengungkapkan potensi besar penghimpunan royalti di daerah, khususnya di kota-kota besar yang memiliki banyak ruang usaha komersial pengguna lagu dan/atau musik.

Sebagai gambaran, sektor event pada tahun 2025 tercatat memiliki potensi kewajiban pembayaran royalti hingga Rp14,5 miliar. Namun, realisasi penerimaan masih terkendala oleh rendahnya tingkat kepatuhan pengguna dalam membayar lisensi. (*)