JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan mengenai perbedaan hak cipta dan hak terkait, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan karya kreatif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya yang dihasilkannya.
Dengan hak tersebut, pencipta atau pihak yang telah mendapatkan izin, memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, maupun mengumumkan karya kepada publik.
LMKN menegaskan, keberadaan hak cipta memiliki peran penting dalam melindungi karya dari praktik pembajakan atau penggunaan tanpa izin. Selain itu, perlindungan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap pencipta, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi di berbagai sektor.
Beragam jenis karya yang termasuk dalam perlindungan hak cipta antara lain lagu dan musik, buku, artikel, film, video, karya seni rupa seperti lukisan dan fotografi, desain, hingga program komputer.
LMKN juga menjelaskan mengenai hak terkait, yaitu hak yang diberikan kepada pihak selain pencipta, yang memiliki kontribusi dalam menyebarkan atau menampilkan karya.
Pihak yang termasuk pemilik hak terkait meliputi artis atau performer seperti penyanyi, aktor, dan musisi, produser rekaman, serta lembaga penyiaran seperti televisi dan radio.
LMKN mengajak masyarakat untuk lebih menghargai hak cipta dan hak terkait dengan tidak menggunakan karya tanpa izin. Pemahaman yang baik terhadap kedua hak tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (*)
(Humas LMKN)