logo
blog
* Ambon City of Music | Foto: RRI Ambon

Ironi Kota Musik Dunia: Maluku Diakui UNESCO, Tapi Baru 44 Lagu Tercatat sebagai EBT

Bagikan: X Twitter

Di tengah kebanggaan masyarakat Maluku yang dikenal sebagai salah satu pusat musik terbaik di Indonesia, tersimpan sebuah ironi yang sulit diabaikan. Daerah yang telah mendapat pengakuan dunia sebagai kota musik dari UNESCO itu, ternyata masih minim dalam pencatatan karya musik tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Data Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per 12 Mei 2026 menunjukkan, Maluku baru mencatatkan 44 karya lagu dan musik tradisional. Jumlah itu masih berada di bawah Jawa Timur dengan 61 karya, DKI Jakarta sebanyak 60 karya, hingga Nusa Tenggara Timur dengan 58 karya.

Padahal, Maluku selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran banyak musisi besar nasional. Lagu-lagu daerahnya hidup dari generasi ke generasi, dinyanyikan di berbagai daerah, viral di media sosial, bahkan sering dibawakan ulang oleh penyanyi nasional. Musik Maluku telah lama menjadi identitas budaya yang melekat kuat di Indonesia.

Namun di balik popularitas itu, perlindungan hukumnya ternyata belum maksimal.

Ironinya semakin terasa karena pengakuan internasional terhadap Ambon sebagai kota musik dunia seharusnya menjadi momentum besar untuk memperkuat dokumentasi dan perlindungan karya budaya daerah. Tetapi realitas menunjukkan masih banyak lagu tradisional Maluku yang belum tercatat secara resmi sebagai EBT.

PENCATATAN EBT ITU DAN PENGAKUAN NEGARA

Padahal, pencatatan EBT bukan sekadar urusan administrasi. Pencatatan itu, merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kepemilikan budaya suatu komunitas, sekaligus benteng hukum agar karya tradisional tidak mudah diklaim, dieksploitasi, atau digunakan secara komersial tanpa izin.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya inventarisasi budaya daerah secara serius dan berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, tetapi kami juga terus mendorong wilayah lain agar tidak tertinggal dalam menginventarisasi budayanya. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pelindungan hukum untuk mencegah komersialisasi tanpa izin di kemudian hari,” tegas Hermansyah Siregar.

Pernyataan itu, menjadi tamparan halus bagi daerah-daerah kaya budaya, yang selama ini lebih sibuk merayakan popularitas daripada memastikan perlindungan hukumnya.

Di era digital saat ini, viralitas memang mampu mengangkat lagu daerah hingga dikenal dunia. Namun viral saja tidak cukup. Ketika karya budaya tidak tercatat, maka ruang penyalahgunaan terbuka lebar. Lagu bisa dipakai, diaransemen ulang, bahkan dikomersialkan pihak lain tanpa manfaat yang kembali kepada masyarakat asalnya.

Karena itu, para musisi daerah, komunitas seni, akademisi, hingga pemerintah daerah di Maluku perlu menjadikan momentum ini sebagai gerakan bersama. Pengakuan sebagai kota musik dunia, seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan kebanggaan simbolik, tetapi diikuti langkah nyata melindungi seluruh warisan musik tradisionalnya.

Sebab pada akhirnya, yang membuat sebuah budaya bertahan bukan hanya karena terkenal, melainkan karena tercatat, terlindungi, dan diwariskan secara resmi kepada generasi berikutnya. (*)

(Humas)