BANDUNG - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), menyerahkan 359 surat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), berupa lagu dan musik daerah dari seluruh Indonesia. Penyerahan dokumen pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu, dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada perwakilan daerah dalam acara What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha, Institut Teknologi Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Menteri Supratman Andi Agtas menegaskan, pencatatan lagu daerah merupakan bentuk nyata kehadiran negara, untuk menjaga identitas budaya dan kekayaan leluhur bangsa Indonesia.
“Pencatatan warisan budaya seperti lagu daerah, adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi identitas dan kekayaan leluhur bangsa kita," kata Menteri Hukum seperti dikutip dari laman resmi DJKI.
"Kita tidak ingin lagi ada karya tradisional kebanggaan daerah, yang diklaim secara sepihak oleh pihak asing,” tambahnya.
JATIM TERBANYAK MENCATATKAN KARYA, MALUKU TERENDAH
Berdasarkan data Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per 12 Mei 2026, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pencatatan terbanyak, yakni 61 karya. Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta dengan 60 karya.
Sementara itu, wilayah timur Indonesia juga menunjukkan partisipasi tinggi dalam pelindungan budaya. Nusa Tenggara Timur tercatat menyumbang 58 karya, disusul Maluku dengan 44 karya lagu dan musik tradisional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif melakukan inventarisasi budaya daerahnya. Namun demikian, ia mengingatkan, masih ada sejumlah wilayah yang belum optimal mencatatkan karya EBT mereka.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, tetapi kami juga terus mendorong wilayah lain agar tidak tertinggal dalam menginventarisasi budayanya. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pelindungan hukum untuk mencegah komersialisasi tanpa izin di kemudian hari,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akan terus menggencarkan pendampingan kepada daerah-daerah yang masih minim pencatatan EBT.
Menurut Hermansyah, kekayaan intelektual komunal merupakan aset budaya bernilai tinggi, yang dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat jika dikelola secara terintegrasi.
“Kekayaan intelektual komunal adalah aset tak ternilai yang jika dikelola secara terintegrasi dapat mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi komunitas penciptanya. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk mewujudkan kedaulatan budaya nusantara,” tandasnya. (*)
(Humas)