logo
blog
* Candra Darusman | Foto: bagbeatmusci

Candra Darusman: Musisi Baru Harus Pahami Hak Cipta dan Pengelolaan Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Dewan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Candra Darusman, mengingatkan para pencipta lagu khususnya musisi baru, agar memahami pengelolaan hak cipta dan royalti.

Ia menyarankan pencipta untuk bekerja sama dengan publisher atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna membantu mengurus administrasi serta pengelolaan hak ekonomi atas karya mereka.

Menurut Candra, pencipta lagu tidak harus menangani seluruh urusan administrasi secara mandiri. Pekerjaan tersebut dapat dipercayakan kepada publisher sehingga musisi bisa lebih fokus pada proses kreatif.

“Jadi, kalau pencipta lagu misalnya lagi seru-serunya bikin lagu gitu ya, serahkan saja kepada publisher-nya,” kata Candra dalam dialog Pro 3 RRI, Ahad, 1 November 2026.

Ia menjelaskan, publisher memiliki peran layaknya manajer bagi pencipta lagu. Tanggung jawabnya mencakup pengurusan administrasi, pengumpulan royalti, hingga membantu proses pendaftaran ke LMK.

“Publisher itu semacam manajer pencipta lagu. Dia ngurusin administrasi juga mengumpulkan royalti dan juga mendaftar di LMK gitu,” ujarnya.

Dengan adanya pembagian tugas tersebut, pencipta dapat mencurahkan lebih banyak perhatian untuk menghasilkan karya berkualitas dan menghibur pendengar.

Meski demikian, Candra menegaskan, pemahaman dasar mengenai hak cipta tetap harus dimiliki agar pencipta mengetahui hak-haknya dan terhindar dari praktik yang merugikan.

“Jadi, pencipta lagu itu fokusnya ke bikin lagu yang bagus deh. Biar kita terhibur terus, pendengar terhibur,” ucapnya.

“Tapi si pencipta juga harus tahu dasar-dasarnya supaya enggak dikelabui oleh orang-orang,” tambah Candra.

Bagi musisi yang belum memiliki publisher atau manajemen, Candra menyebut terdapat dua pilihan untuk mengelola karya. Mereka dapat membangun label independen (indie label) secara mandiri atau bergabung dengan label yang telah beroperasi.

Jika memilih mengunggah dan mendistribusikan karya sendiri, musisi akan menjalankan peran sebagai label independen. Dengan demikian, apabila ia juga bertindak sebagai pencipta sekaligus penyanyi, hak ekonomi yang diterima dapat mencakup bagian pencipta, penyanyi, dan label independen.

“Nah, kalau belum punya manajemen juga ada dua alternatif. Dia sendiri menjadi label, istilahnya indie label, atau bergabung dengan label yang ada,” jelasnya.

“Kalau dia meng-upload sendiri berarti dialah menjadi label sendiri, indie label. Jadi, dia akan mendapatkan porsinya pencipta, porsinya nyanyi kalau dia nyanyi sendiri, dan juga porsinya indie label,” kata Candra Darusman. (*)

(HUMAS)