logo
blog
* Menkum Supratman Andi Agtas | Foto: Istimewa

Catatkan Hak Cipta Anda Sekarang Juga, Ini 19 Jenis Ciptaan dengan Tarif Nol Rupiah

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau gratis untuk layanan pencatatan hak cipta. Kebijakan ini kini mencakup 19 jenis ciptaan, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, seniman, dan pelaku industri kreatif untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka.

Perluasan kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pencatatan hak cipta. Tidak hanya pencipta lagu dan musik, fasilitas ini juga dapat menjangkau penulis, fotografer, seniman rupa, arsitek, hingga pelaku kreativitas di berbagai bidang lainnya.

Kebijakan tarif nol rupiah ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai dasar hukum dan pedoman teknis. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada awal November 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat 19 jenis ciptaan yang masuk dalam perluasan kebijakan pencatatan gratis tersebut.

Adapun 19 jenis ciptaan yang mendapatkan fasilitas tarif PNBP Rp0 meliputi:

1. Buku
2. Ceramah
3. Alat peraga pendidikan
4. Lagu atau musik
5. Drama
6. Karya seni rupa
7. Karya seni terapan
8. Arsitektur
9. Peta
10. Seni batik
11. Fotografi
12. Potret
13. Sinematografi
14. Terjemahan atau adaptasi
15. Modifikasi ekspresi budaya tradisional
16. Kompilasi ciptaan
17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional
18. Permainan video
19. Program komputer

Pencatatan hak cipta menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual. Melalui kebijakan tarif Rp0, pemerintah berupaya mengurangi hambatan biaya agar semakin banyak pencipta yang terdorong mencatatkan hasil karyanya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam mengakomodasi aspirasi para pelaku seni dan kreativitas dari berbagai bidang, serta memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat diakses secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perluasan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI). Langkah tersebut juga menjadi respons atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan kebijakan tarif nol rupiah berlaku secara merata.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” tegas Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, 26 Oktober 2026 pekan lalu.

Menurut Menkum, kemudahan pencatatan hak cipta tidak boleh hanya dinikmati oleh pencipta lagu dan musik. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seniman seni rupa, penulis, fotografer, serta pencipta dari bidang kreativitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

(HUMAS)