MAKASSAR - Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyatakan komitmennya, untuk mengawal rekomendasi Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 agar dapat disampaikan kepada Presiden dan ditindaklanjuti menjadi kebijakan pemerintah.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan infrastruktur musik, peningkatan kesejahteraan musisi, perlindungan royalti, pengembangan pendidikan musik, hingga perluasan akses musisi Indonesia ke pasar internasional.
Hasil konferensi yang berlangsung pada 27-30 Oktober 2026 di Makassar itu telah diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk menjadi bahan tindak lanjut.
Giring mengatakan, pelaksanaan rekomendasi KMI 2026 membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, karena sejumlah persoalan berada di luar kewenangan Kementerian Kebudayaan.
“Pak Menteri dan saya sadar bahwa tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan adalah pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Karena itu, kami akan merajut semua rekomendasi ini bersama kementerian dan lembaga terkait,” kata Giring, Jumat, 30 Oktober 2026 lalu di Makassar.
Ketua Yayasan Anugerah Musik Indonesia (AMI), Candra Darusman, bersama para musisi dan delegasi membacakan rekomendasi hasil KMI 2026. Sejumlah usulan difokuskan pada penguatan ekosistem musik nasional, termasuk pembaruan pendidikan musik, penyediaan ruang berkarya, peningkatan standar kesejahteraan musisi, serta pengembangan sirkuit pertunjukan.
Giring menilai, rekomendasi KMI 2026 menunjukkan perkembangan dibandingkan hasil konferensi tahun sebelumnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi KMI 2025 dinilai telah menghasilkan sejumlah usulan yang lebih terarah.
Untuk memastikan rekomendasi tersebut dapat direalisasikan, pemerintah akan mendorong pembentukan tim kerja yang bertugas mengawal pelaksanaannya. Dengan demikian, hasil konferensi tidak hanya berhenti pada rumusan dan kesepakatan.
“Pak Menteri Fadli Zon selalu bilang, kita ini kan hanya alat, jadi peralatlah kami. Tugas utama Kementerian Kebudayaan adalah memperjuangkan kebudayaan Indonesia semakin maju,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, peningkatan kesejahteraan musisi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan perlindungan royalti membutuhkan keterlibatan Kementerian Hukum.
Sementara itu, pengembangan venue dan sirkuit pertunjukan memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta sektor pariwisata. Kementerian Kebudayaan akan berperan menghubungkan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.
Selain penguatan ekosistem di dalam negeri, Giring juga menyoroti pentingnya memperluas akses musisi Indonesia ke pasar internasional. Salah satu upaya yang didorong ialah menghadirkan booking agent, penyelenggara festival, dan delegasi internasional untuk mengenal secara langsung potensi musisi Indonesia.
Pengembangan musik tradisi juga menjadi perhatian melalui penyusunan peta jalan hilirisasi. Langkah ini diharapkan dapat memperluas peluang pengembangan dan pemanfaatan musik tradisi sekaligus membuka akses yang lebih besar bagi talenta Indonesia di tingkat global.
“Kita akan tetap membantu terus, dan setelah itu kita rajut bersama. Saya siap mengawal sampai seterusnya,” tegas Giring.
Melalui rekomendasi KMI 2026, Kementerian Kebudayaan berharap penguatan ekosistem musik nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, komunitas, dan pelaku industri. Koordinasi lintas sektor diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi perkembangan musik dan kesejahteraan musisi Indonesia. (*)
(HUMAS)