MAKASSAR - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia melalui transformasi operasional, penguatan transparansi, serta pengembangan sistem distribusi berbasis data penggunaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat diterima secara lebih tepat, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut dipaparkan Komisioner LMKN, Dr. Ahmad Ali Fahmi, S.H., M.H., dalam forum Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Makassar. Ia menjadi pembicara yang bertajuk "Landasan Hukum dan Transformasi Operasional" di Makassar, Rabu 28 Oktober 2026.
Dalam paparannya, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, pengelolaan royalti musik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan royalti melalui sistem manajemen kolektif nasional. Dalam mekanisme ini, LMKN bertugas menarik dan menghimpun royalti dari pengguna komersial, sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mendistribusikannya kepada para pemilik hak sesuai kategori dan kuasa yang dimiliki.
“LMKN menghimpun, LMK mendistribusikan. Keduanya tidak saling menggantikan,” tegas Ahmad Ali Fahmi.
Penghimpunan Royalti Tembus Rp200 Miliar pada 2025
Dari sisi kinerja, kata Ahmad Ali Fahmi, LMKN mencatat penghimpunan royalti lebih dari Rp200 miliar sepanjang 2025. Pada tahun yang sama, royalti yang didistribusikan mencapai Rp151,8 miliar kepada 16.332 pemilik hak, baik dalam maupun luar negeri, mencakup hak cipta dan hak terkait.
Sementara itu, sepanjang 2026, nilai royalti yang didistribusikan mencapai Rp179,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp155,1 miliar royalti digital dan Rp24,2 miliar royalti nondigital.
"Capaian ini menunjukkan perkembangan pengelolaan royalti nasional, sekaligus menjadi dasar bagi LMKN untuk terus meningkatkan efektivitas penghimpunan dan distribusi," jelasnya.
Identifikasi Karya Menjadi Tantangan Utama
Menurut dia, meski penghimpunan royalti terus meningkat, LMKN masih menghadapi tantangan besar dalam mengidentifikasi karya dan pemilik hak.
Dalam paparannya Ahmad Ali Fahmi menyebutkan, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta lagu dan karya musik, tetapi baru sekitar 26.000 yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Kesenjangan tersebut menjadi persoalan penting, karena royalti hanya dapat disalurkan secara tepat apabila data penggunaan lagu dapat dipertemukan dengan identitas pemilik hak.
"Untuk mengatasi persoalan ini, LMKN mendorong pencatatan karya, penguatan kewajiban unggah data oleh LMK, serta integrasi sistem informasi nasional," ucapnya.
Salah satu langkah penting adalah kebijakan pencatatan ciptaan yang mulai 1 Agustus 2026 menjadi gratis atau Rp0 per lagu dan/atau karya musik berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan pusat data musik nasional.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Prioritas
Ahmad Ali Fahmi menambahkan, LMKN juga menempatkan transparansi sebagai salah satu agenda utama transformasi kelembagaan.
Dia menyebutkan, setidaknya ada empat langkah tata kelola yang sedang dikembangkan, yaitu distribusi berbasis data penggunaan, transparansi data dan aturan pembagian, audit independen, serta pemulihan royalti yang belum diklaim (unclaimed).
Distribusi royalti diarahkan, kata Fahmi, agar semakin mengutamakan data penggunaan lagu yang konkret dan dapat diverifikasi. Selain itu, informasi mengenai penggunaan lagu, aturan pembagian royalti, dan laporan keuangan perlu dibuka agar pemilik hak dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri.
"LMKN juga berkomitmen memperluas pengumuman royalti yang belum diklaim, serta membuka kesempatan bagi pemilik hak untuk mengajukan klaim sesuai ketentuan keanggotaan LMK," tuturnya.
Putusan MK Tegaskan Penyelenggara Acara Bertanggung Jawab
Ahmad Ali Fahmi menerangkan, perkembangan penting lainnya datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 17 Desember 2025.
Putusan tersebut memberikan penegasan mengenai kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik.
"Tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara komersial, karena penyelenggara merupakan pihak yang mengetahui secara rinci penjualan tiket dan penyelenggaraan kegiatan," tegasnya.
MK, kata Fahmi, juga menegaskan bahwa imbalan yang wajar, harus mengikuti mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan.
Selain itu, sanksi pidana dalam sengketa royalti ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Penyelesaian administratif, negosiasi, mediasi, dan gugatan perdata harus lebih diutamakan.
"Ini menjadi penting bagi ekosistem pertunjukan musik, termasuk untuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab penyelenggara acara dan perlindungan hak para pelaku pertunjukan," jelasnya.
Perluas Pengelolaan Royalti ke Ekosistem Digital
Seiring perkembangan teknologi, LMKN juga mendorong perluasan cakupan lisensi digital.
Pengelolaan royalti ke depan tidak hanya mencakup layanan streaming dan Over The Top (OTT), tetapi juga simulcast, webcast, video pendek, konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC), musik latar, gim, serta acara virtual.
Menurutnya, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penandatanganan nota kesepahaman dengan USEA (U-NEXT Holdings), untuk membangun ekosistem lisensi musik latar digital atau digital background music.
"Kerja sama ini mencakup administrasi lisensi, pelaporan penggunaan, dan implementasi percontohan," ujarnya.
LMKN, kata Ahmad Ali Fahmi, juga mengakui masih terdapat perbedaan mekanisme pengelolaan royalti antara hak cipta dan hak terkait pada layanan digital.
Saat ini, pengelolaan kolektif digital melalui LMKN terbatas pada kategori public performing rights untuk pencipta dan/atau pemegang hak cipta.
"Sedangkan royalti hak terkait bagi pelaku pertunjukan dan produser fonogram, masih berjalan melalui mekanisme perjanjian dengan platform.
Dorong Reformasi melalui RUU Hak Cipta
Untuk memperkuat kepastian hukum Ahmad Ali Fahmi juga menjelaskan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026, dan masih menunggu penugasan pembahasan.
"Sejumlah substansi yang menjadi perhatian dalam rancangan tersebut meliputi penguatan dasar hukum kelembagaan LMKN menjadi KMKN, sistem penghimpunan satu pintu, kewajiban audit tahunan, pembentukan Dana Abadi Royalti, serta penguatan pencatatan karya dalam sistem informasi nasional," jelas Ahmad Ali Fahmi.
LMKN juga memberikan perhatian terhadap pentingnya masa transisi dan pendampingan pencatatan, agar kebijakan baru tidak memberatkan pencipta maupun pemilik hak yang memiliki keterbatasan kemampuan.
Di tingkat internasional, Indonesia juga mendorong tata kelola royalti lintas negara melalui forum World Intellectual Property Organization (WIPO).
Usulan Indonesia mengenai penguatan tata kelola royalti digital, kata Fahmi, telah diperkenalkan pada Standing Committee on Copyright and Related Rights dan dipaparkan dalam Sidang Umum WIPO pada Juli 2026.
"Indonesia juga menjadi tuan rumah forum global tata kelola royalti lintas negara di Bali pada Oktober 2026," ucapnya.
Dari Perlindungan Hak Menuju Pembayaran Nyata
Melalui berbagai agenda tersebut, LMKN menegaskan bahwa tantangan utama pengelolaan royalti bukan lagi sekadar pengakuan hukum atas hak cipta, melainkan bagaimana memastikan hak tersebut benar-benar diterima oleh pemiliknya.
Prinsip deklaratif dalam hukum hak cipta menjamin, bahwa hak pencipta timbul secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, perlindungan hukum tersebut perlu didukung sistem pencatatan, identifikasi, penghimpunan, dan distribusi yang efektif.
Karena itu, LMKN mengajak para pencipta untuk mencatatkan karya, pelaku pertunjukan dan produser fonogram memastikan rekamannya teridentifikasi, serta pengguna komersial mengurus lisensi sesuai ketentuan.
Transformasi tata kelola royalti ini diharapkan dapat membangun ekosistem musik Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga setiap pemanfaatan karya musik dapat memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi para pemilik hak.
Dari perlindungan deklaratif menuju perlindungan operasional: memastikan hak yang telah diakui undang-undang benar-benar menjadi hak yang dibayarkan. (*)
(HUMAS)