BALI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mendorong penguatan ekosistem tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel di kawasan Asia Tenggara melalui Forum ASEAN Collective Management Organization (CMO).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan, forum tersebut menjadi momentum penting, untuk menyinergikan upaya antarnegara dalam memperbaiki sistem distribusi royalti, khususnya di era digital.
“Kami berharap, ini menjadi momentum bersama untuk mensinergikan seluruh daya dan upaya, guna mewujudkan ekosistem tata kelola royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, sehingga pemilik hak dapat memperoleh haknya secara proporsional,” kata Hermansyah di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 10 April 2026.
Forum bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty ini merupakan kegiatan perdana, yang mempertemukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN.
DJKI menilai, pesatnya perkembangan platform dan layanan digital telah mendisrupsi model bisnis pelisensian karya cipta, khususnya di industri musik. Eksploitasi karya kini terjadi lintas yurisdiksi secara real time, namun belum diimbangi dengan distribusi royalti yang akurat kepada para pemilik hak.
Selain itu, disparitas infrastruktur teknologi antar CMO serta fragmentasi data kepemilikan hak cipta di kawasan ASEAN, turut memicu kebocoran pendapatan atau revenue leakage yang signifikan.
Menurut Hermansyah, permasalahan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan secara parsial oleh masing-masing negara, sehingga diperlukan sinergi regional untuk membangun sistem yang terintegrasi, transparan, dan berkeadilan.
Secara kawasan, tata kelola royalti musik digital di ASEAN masih bersifat fragmentatif, dengan perbedaan kerangka hukum, kelembagaan, dan kapasitas teknis di tiap negara.
Beberapa negara telah memiliki CMO yang mapan dengan sistem distribusi berbasis digital, sementara lainnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur serta rendahnya kesadaran pencipta terhadap hak cipta.
Melalui forum ini, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mencapai kesepahaman bersama serta menyepakati langkah strategis dalam penguatan tata kelola royalti lintas batas.
Secara domestik, langkah tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem perlindungan hak cipta nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun target utama forum ini adalah, menghasilkan keluaran yang terukur, antara lain penyamaan persepsi terkait standarisasi metadata karya cipta antar CMO di Asia, serta mengkonsolidasikan komitmen kelembagaan guna meningkatkan posisi tawar dalam negosiasi tarif dengan penyedia layanan digital global.
Forum ini juga diharapkan melahirkan komitmen bersama untuk mengintegrasikan sistem royalti digital di kawasan Asia Tenggara. (*)
(Humas LMKN)