BANTEN - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyebut tingkat kepatuhan pembayaran royalti hak cipta di Provinsi Banten masuk dalam kategori sangat baik.
Hal itu disampaikan Marcell saat menjadi narasumber, dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran royalti hak cipta, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten di Aula Bappeda Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut pelantun lagu Menuju Cahaya tersebut, perolehan royalti di Banten sepanjang tahun 2025, menunjukkan angka yang cukup signifikan.
“Kepatuhan royalti di Banten sangat baik, pada 2025 perolehannya cukup signifikan sekitar Rp3,8 miliar,” sebut Marcell Siahaan.
Ia menjelaskan, kehadirannya di Banten merupakan bagian dari tugas LMKN, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sistem royalti dan perlindungan hak cipta.
Marcell mengakui, selama ini masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme pembayaran royalti. Menurutnya, hal itu disebabkan minimnya partisipasi publik dalam memahami implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Dalam upaya menjalankan sistem, kami melihat masih banyak terjadi misinformasi. Karena itu, harus diakui bahwa partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih belum optimal,” katanya.
Meski tingkat kepatuhan di Banten dinilai baik, Marcell menegaskan, sosialisasi akan terus dilakukan, agar informasi mengenai royalti dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
“Mungkin hanya ada beberapa tempat saja, karena informasi yang belum sampai atau kami akan menyampaikan sosialisasi lapangan akan terus dilakukan,” jelasnya.
Marcell mengaku senang melihat antusiasme masyarakat Banten, terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti.
“Intinya, saya senang sekali berada di Banten karena semuanya merasa sudah satu kepala (pemikiran),” tutupnya.
(Humas)