logo
blog
* Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcel Siahaan

Marcell Siahaan: LMKN Tidak Mengejar Kecepatan Distribusi Royalti, Tapi Akurasi dan Keadilan

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan proses distribusi royalti kepada para pemilik hak terkait, terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“LMKN berkomitmen, untuk memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegas Marcell dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2026.

Menurut Marcell Siahaan, sebagai bagian dari tata kelola distribusi royalti, sebelumnya LMKN telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi pendistribusian royalti, terhadap sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di antaranya Star Music Indonesia (SMI), Citra Nusa Swara (CNS), PAPPRI, ARDI, dan PRISINDO. LMKN akan segera melaksanakan proses verifikasi dan validasi, sehingga dapat segera mendistribusi royalti untuk LMK Pencipta dan LMK Produser.

"Proses tersebut telah dilaksanakan dalam sepekan terakhir, dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai bagian dari mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban distribusi royalti," jelasnya.

LMKN, kata Marcell, memahami adanya perhatian dari anggota maupun para pemangku kepentingan, terkait waktu pelaksanaan distribusi royalti. Namun demikian, menurut Marcell, proses distribusi tidak dapat dilakukan secara instan, karena harus melalui sejumlah tahapan penting.

“Distribusi royalti harus melalui proses verifikasi data, validasi penggunaan lagu dan musik, rekonsiliasi distribusi, hingga pencocokan data keanggotaan dan hak ekonomi. Seluruh tahapan itu penting, agar pembagian royalti benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses tersebut diperlukan, untuk memastikan distribusi royalti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak terkait.

“Yang kami jaga bukan hanya kecepatan distribusi, tetapi juga akurasi dan keadilan bagi seluruh penerima hak,” tambah Marcell.

Dalam pelaksanaan proses verifikasi, katanha, dibutuhkan rekonsiliasi data antara LMKN dan masing-masing LMK, agar tidak terjadi duplikasi maupun ketidaksesuaian data. Terdapat kebutuhan penyesuaian dan pemutakhiran data keanggotaan, repertoire, serta data penggunaan lagu dan/atau musik (usage report data). 

"Adanya proses klarifikasi terhadap beberapa data distribusi, yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari LMK. Penyesuaian sistem dan sinkronisasi data distribusi," ujarnya 

Marcell menyampaikan, LMKN juga terus berkomitmen, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola distribusi royalti, demi memberikan kepastian dan perlindungan hak ekonomi bagi para pelaku pertunjukan dan pemilik hak terkait di Indonesia. (*)

(Humas)