YOGYAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan royalti musik melalui platform Inspiration, sebuah layanan elektronik yang memungkinkan pengguna komersial (users) melakukan pembayaran lisensi royalti lagu atau musik, sekaligus memperoleh sertifikat lisensi secara daring melalui satu pintu.
Komisioner LMKN, Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, mengatakan kehadiran platform tersebut, merupakan implementasi dari regulasi yang berlaku dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi, mekanisme penagihan langsung ke tempat usaha maupun ruang publik komersial tidak lagi menjadi pendekatan utama.
> "Platform ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan layanan kepada pengguna komersial tanpa harus datang langsung. Di sisi lain, kami juga mendorong kepatuhan pengguna dalam membayar royalti sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri musik yang sehat," jelas Suyud Margono saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
FGD tersebut merupakan bagian dari Penelitian Hibah Fundamental Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026 yang mengangkat tema "Konsep Ideal Benefit Sharing dalam Pembagian Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu pada Komersial Live Event Performance dengan atau Tanpa Izin." Penelitian tersebut dipimpin oleh Asma Karim, dosen sekaligus peneliti Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Forum ilmiah ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem musik nasional. Lilik Sugiyarto, personel grup musik Shaggydog, hadir mewakili kalangan pencipta lagu. Sementara Albertus Andrianto mewakili Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai representasi pengguna komersial sektor perhotelan dan restoran, serta Harri Prakosa yang mewakili penyelenggara festival dan konser musik.
Dalam diskusi berkembang sejumlah masukan konstruktif dari para peserta. Salah satunya adalah perlunya penerapan skema tarif royalti yang lebih proporsional sesuai dengan skala usaha agar tidak membebani operasional pelaku usaha. Selain itu, peserta juga mengusulkan adanya insentif bagi pengguna yang mendukung pemanfaatan karya musik daerah, lokal, maupun nasional, serta pemberian penghargaan kepada pengguna yang secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Suyud, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, menegaskan bahwa pengembangan sistem pembayaran lisensi berbasis teknologi informasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia.
Menurutnya, digitalisasi layanan tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses administrasi perizinan dan pembayaran lisensi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan royalti. Dengan demikian, kepercayaan para pencipta lagu, pengguna komersial, hingga masyarakat terhadap sistem pengelolaan royalti nasional diharapkan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri musik Indonesia yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. (*)
(HUMAS)