JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.01.LMKN.VIII-2026 tentang Background Music Provider (BMP).
Surat edaran tersebut, menjadi pedoman mengenai penggunaan lagu dan/atau musik melalui layanan Background Music Provider (BMP) untuk kegiatan komersial, serta kaitannya dengan pengelolaan royalti.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan, pada 11 Agustus 2026 tersebut, diterbitkan untuk mendukung tata kelola pemanfaatan lagu dan/atau musik yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Surat edaran tersebut, sekaligus pelaksanaan mandat pengelolaan royalti hak cipta dan hak terkait di bidang lagu dan/atau musik oleh LMKN.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, pemutaran lagu dan/atau musik di tempat usaha, dapat dilakukan melalui berbagai sarana dan sumber, termasuk Background Music Provider (BMP).
Namun penggunaan layanan tersebut, tidak mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan lagu dan/atau musik yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan manfaat komersial bagi pengguna.
BMP Tidak Menghapus Kewajiban Royalti
LMKN menegaskan, penggunaan BMP oleh pengguna komersial (end-user), tidak mengubah karakter penggunaan lagu dan/atau musik sebagai pemanfaatan yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta dan hak terkait.
Kewajiban pembayaran royalti, pada prinsipnya ditentukan berdasarkan adanya pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial, terlepas dari sarana atau sumber yang digunakan untuk memutarnya.
Dengan demikian, penyediaan layanan BMP tidak dengan sendirinya menghapus, menggantikan, atau memenuhi kewajiban pembayaran royalti yang timbul dari penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Pengguna komersial tetap perlu memastikan penggunaan lagu dan/atau musik melalui BMP maupun sarana lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut, merujuk pada Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, tentang kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial melalui LMKN.
Dalam ketentuan tersebut, penarikan, penghimpunan, dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik, dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu (one gate system) oleh LMKN.
LMKN Buka Peluang Kemitraan dengan BMP
Di sisi lain, LMKN menyatakan terbuka terhadap kemitraan dengan BMP, baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Kemitraan tersebut bersifat non-eksklusif, sehingga tidak membatasi LMKN untuk bekerja sama dengan lebih dari satu BMP. Sedangkan bentuk dan ruang lingkup kemitraan akan diatur berdasarkan kesepakatan para pihak.
LMKN menegaskan, hubungan kemitraan dengan BMP hanya sah dan mengikat, apabila dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani secara resmi oleh LMKN.
Karena itu, LMKN tidak memberikan pengesahan, dukungan, rekomendasi, maupun jaminan atas BMP tertentu di luar perjanjian kemitraan yang telah disepakati secara resmi. Setiap klaim mengenai afiliasi, kemitraan, atau dukungan resmi LMKN yang disampaikan BMP kepada pengguna komersial tanpa dasar perjanjian tertulis tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh LMKN.
Pengguna Diminta Verifikasi Klaim BMP
LMKN juga mengimbau pengguna komersial (end-user) untuk melakukan verifikasi langsung kepada LMKN atas setiap klaim mengenai kemitraan, afiliasi, atau dukungan resmi yang disampaikan oleh BMP.
Langkah tersebut menjadi penting, untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima pengguna sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan layanan.
Dalam aspek pemasaran, BMP juga diharapkan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi. Surat edaran melarang penyampaian informasi yang menyesatkan mengenai status kemitraan dengan LMKN, termasuk klaim bahwa penggunaan layanan BMP secara otomatis membebaskan pengguna, dari kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN, kecuali hal tersebut telah diatur secara tegas dalam perjanjian kemitraan resmi.
BMP juga tidak diperkenankan menggunakan nama LMKN, untuk meningkatkan kredibilitas pemasaran, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui komunikasi dari mulut ke mulut, tanpa dasar yang sah.
Diharapkan Mendukung Ekosistem Musik yang Sehat
Dalam penutup surat edaran, LMKN menyatakan dokumen tersebut disusun sebagai pedoman umum mengenai penggunaan lagu dan/atau musik melalui BMP dalam kegiatan komersial, serta hubungannya dengan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.
LMKN juga menyatakan dukungan terhadap perkembangan ekosistem penyediaan musik, yang memberikan kemudahan bagi pengguna komersial dalam mengakses dan memanfaatkan lagu dan/atau musik secara sah.
Melalui kerja sama yang konstruktif dengan berbagai BMP, LMKN berharap pengelolaan royalti dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya data penggunaan lagu dan/atau musik yang memadai bagi kepentingan distribusi royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. (*)
(Humas)