JAKARTA - Dahulu, menikmati musik identik dengan membeli kaset, memutar pita di tape recorder, atau mendengarkan lagu melalui radio. Kini, jutaan lagu dapat diakses hanya melalui ponsel dan layanan streaming digital. Perubahan teknologi tersebut tidak hanya mengubah cara masyarakat menikmati musik, tetapi juga cara industri musik memperoleh pendapatan dan mengelola royalti.
Di balik peralihan dari kaset ke platform digital, satu hal tetap sama: karya musik memiliki nilai ekonomi. Pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan pihak lain yang memiliki hak terkait berhak memperoleh manfaat ekonomi sesuai hak dan mekanisme yang berlaku.
Namun, cara royalti diperoleh, dihitung, dan disalurkan pada kedua era tersebut memiliki perbedaan mendasar.
Pada masa ketika kaset menjadi salah satu media utama distribusi musik, pendapatan industri musik banyak bergantung pada penjualan album fisik. Konsumen membeli kaset di toko musik, sedangkan produser rekaman dan perusahaan rekaman memperoleh pendapatan dari penjualan produk tersebut.
Dalam model bisnis ini, royalti pencipta lagu umumnya berkaitan dengan perjanjian antara pencipta, penerbit musik jika ada, dan perusahaan rekaman. Besaran serta cara pembayarannya bergantung pada isi kontrak, hak yang dimiliki masing-masing pihak, dan praktik bisnis yang berlaku.
Pencipta lagu tidak selalu menerima pembayaran secara langsung setiap kali sebuah kaset terjual. Pembayaran royalti bergantung pada ketentuan perjanjian dan laporan penjualan yang menjadi dasar perhitungannya.
Selain penjualan kaset, lagu juga dapat menghasilkan pendapatan melalui pemutaran di radio, televisi, pertunjukan musik, serta penggunaan lainnya. Penggunaan tersebut memiliki mekanisme hak dan royalti tersendiri.
Dengan demikian, meskipun penjualan kaset menjadi salah satu sumber pendapatan utama industri rekaman, penjualan album bukanlah satu-satunya sumber royalti bagi pencipta.
Era Digital: Satu Lagu Bisa Diakses Jutaan Kali
Perkembangan internet membawa perubahan besar dalam distribusi musik. Kaset dan cakram fisik tidak lagi menjadi satu-satunya cara masyarakat memperoleh lagu. Layanan streaming memungkinkan pendengar mengakses katalog musik yang sangat luas tanpa harus membeli setiap album secara terpisah.
Model bisnisnya pun beragam. Ada layanan berbasis langganan, layanan gratis yang didukung iklan, serta platform digital lain yang menawarkan musik dan video.
Dalam layanan streaming, pendapatan dapat berasal dari biaya berlangganan, iklan, dan skema komersial lainnya. Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan berdasarkan perjanjian lisensi dan ketentuan pembayaran yang berlaku bagi para pemegang hak.
Di sinilah mekanisme royalti menjadi lebih kompleks. Satu lagu dapat melibatkan hak atas komposisi atau lagu itu sendiri, termasuk lirik dan melodi, serta hak atas rekaman suara atau fonogramnya.
Pencipta lagu dan penerbit musik dapat memiliki kepentingan atas komposisi, sementara penyanyi, musisi yang tampil dalam rekaman, serta produser fonogram dapat memiliki hak terkait sesuai peran dan kepemilikan hak masing-masing.
Karena itu, pembayaran yang diterima pencipta lagu tidak selalu sama dengan pendapatan yang diterima penyanyi atau perusahaan rekaman. Masing-masing dapat memperoleh bagian berdasarkan jenis hak, perjanjian, dan mekanisme distribusi yang berlaku.
Apa Perbedaan Utama Royalti Kaset dan Digital?
Perbedaan kedua era tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.
1. Dasar pendapatan
Pada era kaset, penjualan produk fisik menjadi salah satu sumber pendapatan utama. Pada era digital, pendapatan dapat berasal dari langganan, iklan, dan berbagai bentuk pemanfaatan musik di platform daring.
2. Cara menghitung pembayaran
Pada penjualan kaset, royalti dapat dihitung berdasarkan ketentuan kontrak, misalnya persentase dari dasar perhitungan penjualan yang disepakati. Pada layanan streaming, pembayaran bergantung pada model bisnis platform, pendapatan yang diperoleh, perjanjian lisensi, serta metode alokasi kepada pemegang hak.
3. Data penggunaan musik
Penjualan kaset dapat ditelusuri melalui catatan produksi dan penjualan. Di era digital, platform dapat mencatat pemutaran, wilayah pendengar, jenis akun, dan data penggunaan lainnya. Namun, jumlah pemutaran tidak otomatis menghasilkan tarif royalti yang sama untuk setiap lagu atau setiap platform.
4. Jangkauan pasar
Kaset harus diproduksi, didistribusikan, dan tersedia secara fisik. Sebaliknya, platform digital memungkinkan lagu menjangkau pendengar lintas wilayah dalam waktu singkat, sepanjang lagu tersedia dan distribusinya diizinkan.
5. Tantangan transparansi
Pada era kaset, pencatatan penjualan dan pelaporan kontrak menjadi bagian penting dalam penghitungan royalti. Di era digital, tantangannya mencakup keakuratan metadata lagu, identifikasi pencipta dan pemegang hak, pencatatan penggunaan, serta penyaluran pembayaran kepada pihak yang berhak.
Apakah Setiap Pemutaran Digital Menghasilkan Royalti yang Sama?
Tidak. Anggapan bahwa setiap pemutaran lagu menghasilkan nominal royalti yang tetap perlu diluruskan.
Pembayaran dari layanan streaming dapat berbeda bergantung pada platform, wilayah, jenis akun pendengar, pendapatan yang diperoleh, perjanjian lisensi, serta pembagian hak di antara pihak-pihak terkait.
Jumlah pemutaran memang menjadi salah satu unsur penting dalam sejumlah model pembayaran digital. Akan tetapi, tidak tepat jika setiap pemutaran dianggap memiliki nilai yang seragam di semua layanan.
Selain itu, royalti yang dibayarkan platform kepada pemegang hak atas rekaman tidak selalu sama dengan royalti yang pada akhirnya diterima pencipta lagu. Ada perbedaan antara hak atas rekaman suara dan hak atas komposisi musik.
Karena itu, pencipta perlu memahami perjanjian, memastikan data kepemilikan lagu tercatat dengan benar, dan memeriksa laporan pembayaran yang tersedia.
Aturan Royalti Musik di Indonesia Terus Berkembang
Di Indonesia, pengelolaan royalti musik memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pelaksanaan pengelolaan royalti tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti musik.
Kehadiran aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.
Salah satu aspek penting dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 adalah pengaturan mengenai peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Peraturan ini mengatur LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang memiliki kewenangan dalam penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggunaan musik secara komersial sesuai ketentuan.
Pengaturan tersebut juga menekankan pentingnya data penggunaan lagu dan/atau musik dalam pendistribusian royalti kepada pihak yang berhak. Dalam Pasal 28, pendistribusian oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dilakukan berdasarkan perhitungan masing-masing LMK dengan mengacu pada data penggunaan musik. Pemberitahuan pendistribusian kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait wajib dilakukan paling sedikit dua kali dalam setahun.
Ketentuan tersebut penting, karena pengelolaan royalti tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan pembayaran, tetapi juga dengan pencatatan penggunaan karya dan penyaluran pendapatan kepada pihak yang berhak.
Siapa yang Membayar Royalti untuk Penggunaan Musik di Tempat Usaha?
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 juga memberikan penegasan mengenai tanggung jawab pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik yang bersifat komersial.
Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Dengan demikian, kewajiban royalti untuk penggunaan musik secara komersial di kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan dibebankan langsung kepada pengunjung yang datang untuk menikmati layanan.
Penggunaan musik untuk kebutuhan pribadi melalui layanan digital, juga perlu dibedakan dari pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial. Berlangganan layanan streaming tidak otomatis berarti seluruh penggunaan musik di tempat usaha telah tercakup dalam lisensi tersebut.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami jenis penggunaan musik yang dilakukan, memastikan pemenuhan kewajiban lisensi dan royalti sesuai ketentuan, serta menggunakan mekanisme resmi dalam pengelolaannya.
Teknologi Berubah, Hak Pencipta Tetap Perlu Dihormati
Perjalanan dari kaset ke streaming menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat mengubah cara musik dipasarkan dan menghasilkan pendapatan. Jika dahulu penjualan album fisik memegang peranan penting, kini musik dapat dimonetisasi melalui berbagai layanan digital dan bentuk penggunaan komersial lainnya.
Namun, kemudahan akses tidak menghapus hak ekonomi pencipta. Di balik lagu yang dapat diputar berulang kali, terdapat proses kreatif, kerja profesional, dan hak yang perlu dihormati.
Tantangan era digital bukan sekadar memperbanyak jumlah pemutaran, melainkan memastikan penggunaan musik tercatat dengan tepat dan pendapatan disalurkan kepada pihak yang berhak secara transparan.
Pada akhirnya, kaset dan streaming hanyalah dua cara berbeda untuk membawa musik kepada pendengar. Yang perlu dijaga di setiap zaman adalah keseimbangan antara kemudahan masyarakat menikmati musik, keberlanjutan industri, dan penghargaan yang layak bagi pencipta serta pemilik hak terkait.
Sebab, teknologi boleh berubah, cara mendengarkan boleh berganti, tetapi nilai sebuah karya musik tetap layak dihargai. (*)
(HUMAS)