JAKARTA - Musik sudah menjadi bagian dari keseharian. Di kafe, lagu menemani orang menikmati secangkir kopi. Di restoran, alunan musik menambah suasana santap bersama. Sementara di hotel dan pusat perbelanjaan, musik kerap menjadi bagian dari pengalaman pengunjung.
Namun, di balik lagu-lagu yang diputar, ada hak pencipta yang perlu diperhatikan. Sebuah karya lahir dari proses kreatif yang melibatkan ide, waktu, dan kerja keras. Ketika lagu digunakan untuk kepentingan komersial, pencipta dan pemilik hak terkait berhak memperoleh penghormatan atas hak ekonominya melalui mekanisme royalti sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika lagu digunakan secara komersial.
“Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta,” kata Dirjen Hermansyah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan royalti, tidak cukup dipandang sebagai kewajiban hukum. Itu juga menjadi bentuk penghargaan kepada orang-orang yang telah menciptakan karya musik. Penggunaan lagu untuk menunjang kegiatan usaha, karena itu, perlu disertai pemenuhan hak yang melekat pada karya tersebut.
Ketentuan mengenai hak cipta dan royalti musik di Indonesia, antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut menjadi landasan pengelolaan royalti atas penggunaan musik secara komersial, termasuk di kafe, restoran, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, dan tempat karaoke.
Royalti Musik dan Kekhawatiran Harga
Meski memiliki dasar hukum, persoalan royalti masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian pelaku usaha khawatir kewajiban tersebut akan menambah biaya operasional. Ada pula kekhawatiran bahwa biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga makanan, minuman, atau jasa.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menegaskan, penerapan royalti musik tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, perlindungan hak pencipta perlu berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme royalti perlu diperjelas, agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan.
Menteri Supratman menjelaskan, penggunaan musik secara individual melalui platform digital berbasis langganan maupun iklan, memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri. Sementara itu, penggunaan musik di tempat usaha dan kegiatan komersial perlu mengikuti ketentuan royalti yang berlaku.
Bukan Pengunjung yang Menanggung Royalti
Salah satu hal yang masih kerap disalahpahami adalah pihak yang berkewajiban membayar royalti. Menteri Supratman Andi Agtas menjelaskan, pengunjung yang datang ke kafe untuk menikmati kopi atau bersantap, bukanlah pihak yang secara langsung dibebani kewajiban royalti atas penggunaan musik oleh tempat usaha tersebut.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa kewajiban royalti akan membuat harga secangkir kopi meningkat. Menurutnya, biaya royalti tidak sebesar yang selama ini dikhawatirkan sebagian masyarakat.
“Mungkin ada yang bilang, kalau dikenakan royalti, maka harga secangkir kopi bisa dinaikkan. Percaya sama saya, bayaran royalti itu tidak sebesar yang dibayangkan orang. Karena itu, tidak mungkin royalti memengaruhi harga ketika kita berkunjung ke kafe,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat mengenai royalti musik. Kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku, bukan serta-merta dianggap sebagai beban tambahan bagi setiap orang yang mendengarkan lagu.
Menjaga Keseimbangan antara Karya dan Usaha
Perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha tidak harus dipertentangkan. Pencipta berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang digunakan secara komersial, sedangkan pelaku usaha perlu memahami kewajibannya agar penggunaan musik berjalan sesuai aturan.
Pemahaman yang baik juga penting agar masyarakat dapat menikmati musik tanpa dibayangi kekhawatiran yang tidak perlu. Pada saat yang sama, kesadaran untuk menghormati hak pencipta perlu terus dibangun, terutama ketika musik menjadi bagian dari layanan yang ditawarkan kepada pelanggan.
Pada akhirnya, lagu yang menemani secangkir kopi atau membuat suasana restoran terasa lebih hidup tetap bisa dinikmati. Di balik alunannya, ada karya dan kreativitas yang layak dihargai. Dengan kepatuhan terhadap aturan serta pemahaman yang tepat, kenyamanan masyarakat, kepentingan pelaku usaha, dan hak pencipta diharapkan dapat berjalan beriringan. (*)
(HUMAS)