MUSIK adalah denyut yang mengiringi perjalanan peradaban manusia. Ia hadir sebelum banyak hal mampu dijelaskan oleh kata-kata. Dalam suka maupun duka, musik menjadi medium yang menyatukan perasaan, menyampaikan pesan, dan menghubungkan manusia dengan sisi terdalam dirinya.
Tak heran jika para filsuf dan pemikir besar dunia menempatkan musik pada posisi yang begitu istimewa. Plato, misalnya, menyebut musik sebagai hukum moral yang memberi jiwa pada alam semesta, sayap pada pikiran, penerbangan pada imajinasi, dan pesona pada kehidupan. Bagi filsuf Yunani Kuno itu, musik bukan sekadar hiburan, melainkan instrumen penting dalam membentuk karakter dan kualitas manusia.
Friedrich Nietzsche bahkan melangkah lebih jauh. Menurutnya, tanpa musik, hidup akan menjadi sebuah kesalahan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa musik bukan pelengkap kehidupan, melainkan bagian esensial yang memberi warna dan makna bagi eksistensi manusia. Di tengah tekanan, kesepian, dan berbagai tantangan zaman, musik menjadi ruang bagi jiwa untuk bernapas.
Pandangan serupa juga disampaikan Arthur Schopenhauer yang menempatkan musik sebagai seni paling luhur. Musik, katanya, bukan sekadar cerminan gagasan, melainkan cerminan dari kehendak itu sendiri. Ia berbicara langsung kepada hati tanpa membutuhkan bahasa, simbol, atau bentuk visual. Karena itu, musik mampu menyentuh siapa saja, di mana saja, tanpa memandang latar belakang.
Sastrawan Prancis Victor Hugo menambahkan, musik mengungkapkan apa yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata, dan apa yang tidak bisa tinggal diam. Sedangkan Hans Christian Andersen menyederhanakannya dalam kalimat yang begitu terkenal: “Di mana kata-kata gagal, musik berbicara.”
PERAN LMKN UNTUK TRANSPARANSI DAN KEADILAN ROYALTI
Namun di balik keindahan musik yang dinikmati masyarakat, terdapat kerja kreatif para pencipta lagu, komposer, penulis lirik, penyanyi, dan pelaku industri musik yang berhak mendapatkan penghargaan atas karya mereka. Musik bukan hanya ekspresi seni, tetapi juga hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi.
Di sinilah pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Hak Cipta, LMKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan royalti musik dihimpun, dikelola, dan didistribusikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada para pemilik hak.
Kebijakan LMKN yang terus mendorong transparansi dalam pengelolaan royalty, menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan para pencipta lagu dan pelaku industri musik. Sistem pendistribusian yang lebih terbuka, memungkinkan para pemegang hak mengetahui bagaimana royalti dihimpun dan disalurkan melalui LMK, sehingga hak ekonomi atas karya mereka dapat terpenuhi secara proporsional.
Prinsip keadilan yang diusung LMKN, juga menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekosistem musik nasional. Sebab setiap lagu yang diputar di ruang publik, disiarkan, atau dimanfaatkan secara komersial, sejatinya merupakan hasil kreativitas yang layak mendapatkan penghargaan. Ketika royalti dikelola secara adil, para pencipta dan musisi dapat terus berkarya dengan semangat, sementara masyarakat tetap menikmati karya-karya terbaik mereka.
Pada akhirnya, musik tidak hanya berbicara tentang nada dan melodi. Musik adalah karya, hak, dan kehidupan. Musik menghidupkan perasaan manusia, sekaligus menghidupi para penciptanya. Karena itu, menjaga keadilan dan transparansi dalam tata kelola royalti bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap kreativitas yang telah memperkaya peradaban.
Sebab, sebagaimana diyakini para pemikir besar dunia, musik adalah bahasa jiwa manusia. Dan setiap jiwa yang melahirkan karya, berhak mendapatkan penghargaan yang layak atas apa yang telah diberikannya kepada dunia. (*)
(Humas)