logo
blog
* LMKN dan LMK PAPPRI dalam Rapat verifikasi royalti | Foto: Humas

Hasil Verifikasi LMKN: WAMI dan PAPPRI Siap Distribusi Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyepakati pendistribusian royalti digital Periode II Tahun 2026 senilai Rp32.435.138.518 kepada para pencipta dan pemegang hak cipta musik di Indonesia.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Rapat Tim Verifikasi Nomor 005/BA-RAPAT TIM VERIFIKASI/LMKN-WAMI/VII/2026 yang ditandatangani pada 31 Juli 2026. Penandatanganan dilakukan setelah proses verifikasi data penggunaan karya musik pada berbagai platform digital dinyatakan selesai.

Distribusi royalti ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola hak cipta musik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para pencipta lagu serta pemegang hak cipta di tengah terus meningkatnya konsumsi musik melalui layanan digital.

Verifikasi Tetapkan Nilai Royalti

Dalam rapat tim verifikasi disepakati bahwa nilai royalti digital yang berhasil diverifikasi mencapai Rp34.969.601.161 atau royalti bruto.

Sesuai ketentuan yang berlaku, nilai tersebut dikurangi biaya operasional sebesar delapan persen sehingga menghasilkan royalti bersih sebesar Rp32.172.033.069.

Namun berdasarkan hasil pemrosesan data penggunaan karya musik pada berbagai platform digital, total dana yang siap didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta tercatat sebesar Rp32.435.138.518.

Biaya operasional sebesar delapan persen dibagi berdasarkan Surat Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026, yakni empat persen untuk LMKN, dua persen untuk WAMI sebagai pemroses data distribusi, dan dua persen untuk lembaga manajemen kolektif (LMK) penerima distribusi.

Royalti Disney+ Akhirnya Dapat Disalurkan

Selain menetapkan distribusi royalti periode berjalan, rapat juga membahas penyelesaian royalti dari layanan digital Disney+ yang dihimpun pada Desember 2024.

Dana tersebut sebelumnya masuk dalam kategori unprocess royalty dan telah diserahkan WAMI kepada LMKN pada distribusi Periode III Tahun 2025 karena saat itu belum dapat diproses.

Nilai royalti bruto dari layanan Disney+ mencapai Rp328.881.812. Setelah dikurangi biaya operasional sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, tersisa royalti bersih sebesar Rp263.105.449 yang masih berada di rekening LMKN.

Tim verifikasi menyatakan sebagian dana tersebut kini telah selesai diproses sehingga dapat segera didistribusikan kepada lembaga manajemen kolektif yang berhak.

Atas dasar itu, WAMI mengajukan permohonan pemindahan dana kepada LMKN dan permohonan tersebut disetujui untuk segera direalisasikan.

Mekanisme Penyaluran Dana kepada WAMI

Dalam mekanisme distribusi yang telah disepakati, LMKN akan menyalurkan royalti kepada WAMI sebesar Rp29.130.471.153.

Selain menerima dana distribusi, WAMI juga memperoleh biaya operasional sebagai pemroses sebesar Rp699.392.023 serta tambahan alokasi sebesar Rp628.134.180.

Dengan demikian, total dana yang akan disalurkan LMKN kepada WAMI mencapai Rp30.457.997.356.

Sementara itu, royalti yang masih berstatus unclaimed, meliputi royalti milik nonanggota, pencipta yang belum teridentifikasi, karya yang masih dalam sengketa, maupun data kepemilikan lagu yang belum lengkap, tetap akan dikelola LMKN hingga memenuhi persyaratan untuk didistribusikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Distribusi Wajib Disampaikan

Sebagai bentuk akuntabilitas, WAMI diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi kepada LMKN paling lambat 14 hari kalender setelah dana diterima.

Laporan tersebut harus memuat daftar penerima manfaat, nilai distribusi, surat pernyataan pelaksanaan distribusi, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyaluran royalti.

Dalam berita acara juga disebutkan masih terdapat dana royalti sebesar Rp26.402.099 yang belum berhasil disalurkan. Dana tersebut wajib dipindahkan ke rekening yang ditunjuk LMKN beserta data pendukungnya agar dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.

PAPPRI Siap Realisasikan Royalti Gak Terkait

Selain distribusi royalti digital, LMKN juga menyepakati penyesuaian royalti hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI). Kemudian LMK tersebut siap realisasikan royalti hak kepada pemilik hak terkait. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 034/BA-Distribusi Hak Terkait/LMKN-PAPPRI/VII-2026 yang ditandatangani pada 14 Juli 2026 di Ruang Rapat LMKN, Jakarta Selatan.

Penyesuaian dilakukan, setelah tim melakukan verifikasi dan penghitungan ulang atas distribusi royalti yang sebelumnya ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 010/BA-Distribusi Hak Terkait/LMKN-PAPPRI/V-2026 tanggal 18 Mei 2026.

Hasil penghitungan ulang menemukan adanya selisih perhitungan pada logsheet kategori Radio Diskotik, TV Diskotik, dan TV Komersial sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Nomor 034/LMKN Hak Terkait-Eksternal/V/2026 tentang pelaksanaan penyesuaian distribusi hak terkait pelaku pertunjukan periode Juli–Desember 2025.

Dana Distribusi PAPPRI Disesuaikan

Dalam distribusi sebelumnya, LMK PAPPRI memperoleh royalti kategori analog sebesar Rp477.658.199.

Namun setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan ulang, nilai tersebut disesuaikan menjadi Rp474.317.357.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil validasi data distribusi, sehingga besaran royalti yang diterima lebih sesuai dengan penggunaan karya pada kategori Radio Diskotik, TV Diskotik, dan TV Komersial. (*)

(HUMAS)