logo
blog
* Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation ke-78 | Foto: Antara

DJKI Perketat Regulasi HKI di Era AI, ASEAN Perkuat Kolaborasi

Bagikan: X Twitter

BALI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual (HKI) guna melindungi hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation ke-78 yang digelar di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 06 April 2026.

Forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization tersebut menyoroti isu AI sebagai tantangan baru dalam perlindungan hak cipta. Pemerintah Indonesia saat ini tengah merumuskan regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya.

“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” jelas Dirjen Hermansyah.

Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.

Dalam forum tersebut, negara-negara Association of Southeast Asian Nations sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Langkah ini dinilai penting, mengingat indeks inovasi negara ASEAN masih berada di kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.

Selain AI, pembahasan juga mencakup tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator. Indonesia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam distribusi hak ekonomi, meskipun capaian streaming kreator dalam negeri setara dengan kreator global.

Pemerintah pun mendorong adanya transparansi serta standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital.

Di sisi lain, perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, khususnya di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali. Masyarakat dan pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah potensi klaim sepihak dari pihak asing.

“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” tegas Hermansyah.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum ini juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan serta kepastian waktu proses di kawasan.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyebut forum AWGIPC sebagai wadah strategis, untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual.

Ia menambahkan, forum tersebut juga berfungsi sebagai ruang evaluasi rencana aksi kawasan sekaligus penguatan kerja sama teknis dengan mitra internasional.

Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut ambil bagian dalam pertemuan ini. (*)

(HUMAS)