MANADO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti, sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang digelar di Manado, Rabu (25/2/2026).
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan, atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Royalti bukan pajak, melainkan kompensasi hak ekonomi atas pemanfaatan karya cipta,” tegas Arie dalam paparannya.
Ia menekankan, mekanisme royalti yang tertib dan adil menjadi fondasi keberlanjutan ekosistem kreatif. Tanpa kepastian imbalan, motivasi pencipta untuk terus berkarya berpotensi menurun.
Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik di layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 serta Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menguraikan sejumlah layanan publik bersifat komersial yang dikenakan tarif royalti. Di antaranya hotel dan penginapan, restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, karaoke, konser musik, seminar, pameran, hingga sarana transportasi yang memanfaatkan karya musik atau lagu untuk kepentingan usaha.
Hermansyah menegaskan, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum berperan melakukan edukasi dan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran, sekaligus memastikan kepastian hukum melalui sarana penyelesaian sengketa. Penegakan hukum, kata dia, ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir apabila langkah perdata maupun administratif tidak efektif.
“Pengabaian kewajiban royalti dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik gugatan perdata di Pengadilan Niaga maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” tandasnya. (*)
(Humas LMKN)