PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui program Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual (MendaKI), yang digelar di Best Western Coco Palu, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan, edukasi kekayaan intelektual sangat penting, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam melindungi hasil karya dan usaha.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta, maupun paten secara resmi.
“Merek sebagai identitas usaha harus didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum dan tidak disalahgunakan pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan merek tidak hanya mencegah konflik hukum, tetapi juga menghindarkan pelaku usaha dari potensi kerugian ekonomi akibat peredaran produk tiruan.
Selain merek, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap hak cipta dan royalti, terutama di tengah meningkatnya pemanfaatan karya kreatif untuk kepentingan komersial.
“Royalti adalah hak pencipta yang wajib dihormati. Ini bukan pajak atau pungutan liar, melainkan bentuk apresiasi terhadap karya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perlindungan paten sebagai bentuk penghargaan terhadap inovasi dan penemuan baru.
WAGUB: KEKAYAAN INTELEKTUAL DORONG EKONOMI DAERAH
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, mengajak masyarakat, untuk melindungi karya, budaya, dan produk lokal melalui penguatan kekayaan intelektual.
Menurutnya, Sulteng memiliki potensi besar dari sektor UMKM, seni, dan budaya yang harus dijaga agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.
“Kekayaan karya masyarakat kita sangat besar, tetapi banyak yang belum terlindungi secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis, untuk meningkatkan nilai ekonomi produk local, serta memperkuat daya saing di tengah perkembangan global.
KETUA LMKN PENCIPTA: JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Dalam sesi pemaparan, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, yang hadir secara daring, menjelaskan, berbagai bentuk karya kreatif memiliki perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Mulhanan menguraikan, karya tulis seperti buku, artikel, dan pamflet termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi, begitu pula dengan ceramah, pidato, dan materi kuliah. Selain itu, karya seni seperti lagu dan musik, drama, tari, hingga koreografi juga memiliki hak perlindungan yang sama.
Tidak hanya itu, karya seni rupa seperti lukisan, patung, dan kaligrafi, serta karya fotografi dan sinematografi, juga masuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi. Bahkan, karya di bidang arsitektur dan peta, hingga produk kreatif berbasis teknologi seperti permainan video dan program computer, juga mendapatkan perlindungan hukum.
Ia menambahkan, karya turunan seperti terjemahan, adaptasi, aransemen, hingga kompilasi data tetap diakui sebagai ciptaan yang sah selama memiliki unsur keaslian.
"Seluruh bentuk ciptaan tersebut dilindungi oleh hukum, dan memiliki nilai ekonomi yang penting, sehingga perlu dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab," jelas Mulhanan yang karib disapa Kak Tony ini.
ROYALTI DAN PENGGUNAAN KARYA
Royalti, kata Kak Tony, merupakan hak yang timbul otomatis bagi pencipta dan pemegang hak cipta atas penggunaan karya, khususnya untuk kepentingan komersial.
"Penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial—seperti restoran, hotel, konser, transportasi umum, hingga platform digital—wajib membayar royalti melalui LMKN," tegasnya.
LMKN, jelasnya, bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025.
"Setiap penyelenggara acara atau pelaku usaha, yang menggunakan karya musik secara komersial, juga diwajibkan mengurus lisensi resmi," ujarnya.
DORONG PERLINDUNGAN DAN DAYA SAING
Melalui program MendaKI, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran masyarakat, untuk melindungi kekayaan intelektual semakin meningkat.
Upaya ini, diharapkan tidak hanya melindungi karya dan budaya lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat posisi produk daerah di pasar nasional maupun global.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo, bersama pelaku usaha, pegiat UMKM, dan insan kreatif di Sulawesi Tengah.
(HUMAS)