logo
blog
* Marcell Siahaan (kaos abu-abu), Dedy Kurniadi (batik coklat), Andi Mulhanan Tombolotutu (batik kuning) | Foto: Humas

Marcell Siahaan: Distribusi Royalti Tanpa Data Jelas Tidak Akan Terjadi Lagi

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah LMKN untuk menata sistem royalti musik nasional dilakukan, setelah ditemukan praktik distribusi royalti yang tidak didukung data memadai serta belum memiliki skema distribusi yang baku dan transparan.

Menurut Marcell, kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu, maupun pelaku industri musik di Indonesia.

“Itulah yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik. LMKN dan Pemerintah memastikan, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas, tidak akan terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN saat ini,” tegas Marcell Siahaan, Senin, 11 Mei 2026, menjawab tudingan sejumlah LMK beberapa hari belakangan.

Penegasan Marcell Siahaan itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI yang menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan sentralisasi penarikan royalti oleh LMKN, merupakan langkah korektif untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan akuntabel.

“Pemusatan penarikan royalti di LMKN bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi pencipta dan pemilik hak terkait,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menilai, polemik yang muncul belakangan terkait Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 tertanggal 27 Agustus 2025, sebetulnya tidak lagi relevan, karena kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2025.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang dipersoalkan,” ujarnya.

Kebijakan sentralisasi penarikan royalty musik dan/atau lagu ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 tertanggal 27 Agustus 2025, yang menyatakan seluruh kewenangan penarikan dan penghimpunan royalti berada di LMKN, baik untuk pencipta maupun pemilik hak terkait.

Penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari penegasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat dengar pendapat bersama LMKN dan LMK pada 21 Agustus 2025.

“Penarikan royalti lagu dan/atau musik dipusatkan di LMKN, sembari dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan transparansi,” tegas Dasco.

Sebagai konsekuensinya, LMKN mencabut seluruh delegasi kewenangan dari sejumlah Pelaksana Harian LMK seperti WAMI, RAI, SELMI, KCI, PAPPRI, ARDI dan lainnya. Pelaku usaha juga diminta tidak melayani penagihan royalti dari pihak mana pun di luar LMKN.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

“Penarikan royalti adalah kewenangan penuh LMKN. Sedangkan LMK tidak lagi memiliki otoritas untuk menarik royalti,” tegas Supratman Andi Agtas.

Pemerintah juga memastikan, akan merampingkan jumlah LMK secara signifikan dari sekitar 17 lembaga menjadi hanya dua hingga tiga Lembaga, untuk memperkuat tata kelola royalti nasional.

Di tengah proses penataan tersebut, distribusi royalti nasional juga menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2026, LMKN telah menyalurkan royalti melalui sejumlah LMK sebesar Rp179,33 miliar, terdiri dari Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital. (*)

(Humas)