YOGYAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, menjalin kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama, yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 di kampus tersebut.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia: Peran dan Tantangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.”
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., bersama Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim Ferdinand dan Suyud Margono.
Dalam sambutannya, Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi menegaskan, kerja sama tersebut memiliki nilai strategis bagi pengembangan program akademik di Fakultas Hukum UII, khususnya Program Studi Hukum Bisnis.
“Agenda ini sangat penting, karena menyangkut keberlanjutan program-program kami di Fakultas Hukum UII. LMKN merupakan lembaga yang sangat strategis, karena berkaitan dengan pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu, yang saat ini menjadi salah satu isu paling menarik ketika berbicara tentang komersialisasi hak cipta,” jelasnya.
Menurutnya, royalti musik dan lagu telah menjadi salah satu sektor yang paling berkembang dalam ranah hak kekayaan intelektual. Hal ini tidak terlepas dari tingginya tingkat pemanfaatan karya musik oleh masyarakat.
“Kita tahu hampir semua orang suka menikmati dan memanfaatkan musik serta lagu. Dari penggunaan dan pemanfaatan tersebut, ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Selain meminta izin, pengguna juga berkewajiban membayar royalti. Pengelolaan royalti inilah yang menjadi tugas LMKN bersama lembaga manajemen kolektif lainnya,” kata dia.
Dekan menambahkan, keberadaan LMKN bertujuan menyederhanakan sistem pengelolaan royalti agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencipta lagu dan musik.
Karena peran strategis tersebut, FH UII memandang penting menjalin kemitraan dengan LMKN, untuk memperkuat pengembangan keilmuan di bidang hak kekayaan intelektual, khususnya terkait tata kelola royalti hak cipta musik dan lagu.
“Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung pengembangan bidang keilmuan hak kekayaan intelektual di Prodi Hukum Bisnis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan royalti musik dan lagu,” katanya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan kuliah umum yang menjadi implementasi awal dari kemitraan antara FH UII dan LMKN.
Prof. Budi menegaskan, kerja sama yang dibangun tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen semata, melainkan harus diwujudkan dalam berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi civitas akademika.
“Kami memiliki komitmen, bahwa kerja sama tidak berhenti hanya pada penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Kerja sama harus diimplementasikan dan memberikan manfaat kepada seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UII,” tegasnya.
Ia menyebut, mahasiswa Fakultas Hukum UII menjadi pihak yang akan langsung merasakan manfaat dari kolaborasi tersebut melalui berbagai kegiatan akademik yang akan dikembangkan bersama LMKN.
Kuliah umum menghadirkan dua Komisioner LMKN, yakni Aji Mirza Hakim Ferdinand dan Suyud Margono, yang memaparkan berbagai aspek tata kelola royalti lagu dan musik dalam sistem hukum hak cipta Indonesia. Keduanya juga membahas peran strategis LMKN serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan distribusi royalti yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta serta pemegang hak terkait. (*)
(Humas)