JAKARTA - Kabar baik bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan musik secara legal dalam aktivitas bisnisnya. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini menyediakan layanan pengurusan lisensi musik secara daring yang lebih praktis, cepat, dan transparan.
Melalui situs resminya, pelaku usaha cukup mengisi data serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin penggunaan musik. Proses ini berlaku untuk berbagai kebutuhan komersial, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga penyelenggaraan acara atau event.
Penggunaan musik dalam kegiatan usaha, baik sebagai latar tempat bisnis maupun bagian dari sebuah acara, termasuk dalam kategori komersial. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki lisensi resmi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, pemilik hak terkait, serta pelaku industri musik di Indonesia.
Tak hanya untuk penggunaan musik latar, LMKN juga menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan musik secara langsung, seperti konser, wajib mengurus lisensi resmi. Ketentuan royalti pun telah ditetapkan secara jelas.
Untuk konser berbayar, royalti dikenakan sebesar 2 persen dari total penjualan tiket. Sementara itu, untuk konser gratis, perhitungan dilakukan berdasarkan 2 persen dari total biaya produksi acara.
KALKULATOR ROYALTI
Menariknya, LMKN juga menyediakan fitur kalkulator royalti, yang dapat membantu pelaku usaha atau promotor dalam memperkirakan besaran biaya yang harus dibayarkan.
LMKN berharap, fitur kalkulator royalti ini, dapat membantu dan mempermudah perencanaan kegiatan secara lebih matang.
Dengan kemudahan layanan digital ini, pelaku usaha diharapkan semakin sadar akan pentingnya penggunaan musik secara legal.
Selain mematuhi regulasi, LMKN menegaskan, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap terciptanya ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. (*)
(Humas LMKN)