BALI - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menggelar Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7-9 Oktober 2026 di Bali.
Forum global tersebut digelar, untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, dan semakin luasnya pemanfaatan karya kreatif tanpa mengenal batas wilayah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik di seluruh dunia. Namun, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan tata kelola royalti yang mampu memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh remunerasi secara adil.
"Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola global mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," kata Hermansyah saat menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif. Dialog antara negara dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam pengelolaan royalti.
Hermansyah mengatakan forum tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman dan pandangan mengenai tantangan pengelolaan royalti hak cipta lintas negara.
Terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam forum, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiga isu tersebut dinilai saling berkaitan dalam memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta dapat berjalan secara efektif di berbagai negara.
Dalam aspek transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, hingga pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara itu, pembahasan mengenai akuntabilitas mencakup pengawasan terhadap sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang tidak teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.
Adapun isu interoperabilitas mencakup standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara.
Forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut melibatkan negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), antara lain negara-negara dari kawasan Amerika Latin dan Karibia, ASEAN, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, Asia-Pasifik, serta Uni Afrika.
Selain perwakilan negara, forum turut melibatkan organisasi antarpemerintah, lembaga manajemen kolektif (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan China, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui sejumlah diskusi tematik. Forum tersebut tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan maupun komitmen hukum internasional yang mengikat.
Sebagai hasilnya, dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, serta isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, forum juga akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation atau kemungkinan jalur kerja sama di masa depan. Dokumen tersebut memuat sejumlah peluang kerja sama sukarela, antara lain pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan pengembangan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, forum tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta di tingkat nasional.
Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi.
Dalam konteks global, dialog tersebut diharapkan membuka ruang kolaborasi antarnegara dan pemangku kepentingan untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya pemanfaatan karya secara lintas batas. (*)
(HUMAS)