logo
blog
* Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, 6-10 Oktober 2026 Foto: DJKI

Indonesia Dorong Tiga Isu Utama Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

Bagikan: X Twitter

BALI - Indonesia mendorong pembahasan tiga isu utama dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, yakni transparansi distribusi royalti, tata kelola yang akuntabel, dan keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar, mengatakan ketiga isu utama tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Pertama, penguatan transparansi dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Kejelasan proses perhitungan dan penyaluran royalti dapat memperkuat kepercayaan antara pencipta, pemegang hak, lembaga pengelola hak, dan industri digital,” jelas Hermansyah dalam Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.

Isu kedua adalah pembangunan tata kelola yang akuntabel di tengah perkembangan teknologi baru. Menurut Hermansyah, tata kelola tersebut perlu menjaga keseimbangan antara transparansi, perlindungan kepentingan pemegang hak, dan ruang bagi inovasi.

Sementara itu, isu ketiga adalah penguatan keterhubungan antarsistem pengelolaan hak cipta di berbagai negara.

“Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menjadi salah satu isu yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut,” katanya.

Hermansyah menilai, AI membuka peluang besar bagi kreativitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya.

“Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya,” ujarnya.

Menurut dia, dialog yang terbuka dan inklusif diperlukan, agar perkembangan teknologi dapat berjalan seiring dengan penghargaan terhadap hak pencipta.

Bukan Forum Negosiasi

Hermansyah menegaskan, Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era merupakan forum sukarela dan non-normatif.

Forum tersebut bukan forum negosiasi, dan tidak ditujukan untuk menghasilkan komitmen yang mengikat secara hukum.

“Pandangan yang disampaikan dalam forum ini tidak merepresentasikan posisi resmi negara anggota mana pun maupun menjadi bentuk dukungan atau penolakan terhadap hasil kebijakan tertentu di SCCR atau forum lainnya,” katanya.

Dia mengatakan kerangka hukum internasional yang telah ada tetap dihormati, termasuk Konvensi Berne, Konvensi Roma, WIPO Copyright Treaty (WCT), WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT), Beijing Treaty, dan Persetujuan TRIPS.

Dialog tersebut, lanjut Hermansyah, diarahkan untuk berbagi pengalaman, memahami tantangan, mengidentifikasi praktik yang baik, serta mengeksplorasi peluang kerja sama internasional secara sukarela.

Kerja sama tersebut, terutama diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang.

“Hasil pembahasan akan dirangkum dalam Chair Summary dan Possible Pathways for Future Cooperation,” ujar Hermansyah.

Dia menegaskan kedua dokumen tersebut bukan merupakan dokumen yang dinegosiasikan dan tidak mengikat para peserta.

Diikuti 36 Negara

Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era digelar Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bali pada 6–10 Oktober 2026.

Dialog tersebut diikuti delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual.

Para delegasi berasal dari otoritas kekayaan intelektual dan hak cipta masing-masing negara serta perwakilan kedutaan besar negara-negara tersebut di Jakarta.

Selain perwakilan pemerintah, forum tersebut melibatkan organisasi internasional, asosiasi internasional, lembaga manajemen kolektif, kreator, pelaku pertunjukan, akademisi, dan pakar teknis dari berbagai kawasan.

Hermansyah mengatakan perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah cara karya cipta dibuat, disebarluaskan, dan dinikmati masyarakat.

Platform digital, layanan streaming, dan berbagai teknologi baru, kata dia, membuka kesempatan lebih luas bagi kreator untuk menjangkau publik di seluruh dunia.

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam memastikan ekosistem hak cipta berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Saat ini karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara dalam hitungan detik, sementara sistem perlindungan dan pengelolaan hak masih terbatas pada kerangka regulasi serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah,” katanya.

Karena itu, Hermansyah mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, kreator, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut dia, kerja sama diperlukan untuk membangun ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, sekaligus memastikan kreator dan pemegang hak memperoleh manfaat yang adil dari pertumbuhan ekonomi digital.

“Upaya-upaya ini akan terus menghormati serta melengkapi pembahasan yang sedang berlangsung di dalam WIPO dan forum internasional terkait lainnya,” katanya.

Hermansyah menilai, tantangan utama berada pada tataran implementasi sehingga membutuhkan pendekatan berbasis data dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

“Mari kita melangkah maju dari pemahaman bersama menuju penguatan kerja sama yang lebih konkret dengan berlandaskan semangat kolaborasi,” katanya.

(HUMAS)