logo
blog

Kabar Baik untuk Musisi, Mulai 1 Agustus 2026 Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah), untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut, merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui aturan tersebut, tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Sementara itu, tarif pencatatan untuk jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembebasan tarif tersebut merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis dalam memperkuat ekosistem musik nasional.

"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait," kata Hermansyah Siregar di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Baru 26 Ribu Lagu Tercatat

Menurut Hermansyah, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik. Namun hingga kini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak serta distribusi royalti kepada pihak yang berhak.

Melalui kebijakan tarif nol rupiah ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang segera mencatatkan karya mereka. 

"Basis data yang lebih lengkap nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran," katanya.

Perlindungan Seluruh Karya Tetap Sama

Hermansyah menegaskan, kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap perlindungan jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, mulai dari buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, hingga ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif, untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta," tegasnya.

Pencatatan Dilakukan Secara Elektronik

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik, dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Layanan ini memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.

DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat perlindungan hukum yang diberikan sekaligus semakin efektif tata kelola royalti musik nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. (*)

(HUMAS)