DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali, menggelar Diseminasi dan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Penegakan Hukum Hak Cipta, terhadap Kepatuhan Royalti dalam Penggunaan Lagu dan atau Musik, pada Layanan Publik Bersifat Komersial Bagi Pelaku Usaha di Provinsi Bali” di Prime Plaza Hotel, Rabu, 10 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, civitas akademika, organisasi musisi dan seniman, hingga pelaku usaha yang mengelola hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, terkait penggunaan lagu dan musik pada layanan publik yang bersifat komersial, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran royalti di Provinsi Bali.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi sarana membangun sinergi antarpemangku kepentingan, dalam pengelolaan royalti yang transparan dan berkeadilan bagi para pencipta lagu serta pemegang hak terkait.
"Kami berharap, melalui forum diseminasi dan diskusi interaktif ini dapat tercipta sinergi yang kuat dalam pengelolaan, penarikan hingga pendistribusian royalti yang transparan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait," ujar Redana.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap karya kreatif yang memiliki nilai seni sekaligus nilai ekonomi. Karena itu, perlindungan hukum terhadap penggunaan lagu dan musik di ruang publik maupun layanan komersial perlu terus diperkuat.
Ia menilai, kepatuhan membayar royalti merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap para musisi dan pencipta lagu, agar dapat terus berkarya secara profesional. Pemerintah, lanjutnya, juga terus mengembangkan sistem pengelolaan royalti berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan akurasi pendistribusian royalti.
"Melalui sistem digital tersebut, pembagian royalti terhadap para pencipta lagu dan pemegang hak terkait lainnya menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran," katanya.
Eem juga mengingatkan pentingnya pencatatan karya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai langkah perlindungan hukum bagi para pencipta.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal DJKI Muhammad Idris Yushardy, Manajer Lisensi LMKN Nur Arifin, serta Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta. Diskusi dipandu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ketut Wica.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap kesadaran hukum dan kepatuhan pembayaran royalti di kalangan pelaku usaha dan masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat, profesional, dan berkeadilan bagi para pencipta lagu dan musisi di Indonesia. (*)
(HUMAS)