BANJARBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual: Peran Strategis Royalti Hak Cipta pada Kamis, 23 April 2026 di Hotel Grand Maya, Artotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, selaku ketua pelaksana, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak cipta serta pemanfaatan royalti sebagai sumber nilai ekonomi.
Ia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir pencatatan ciptaan di Kalimantan Selatan menunjukkan tren positif. Pada 2023 tercatat sebanyak 2.081 pencatatan, meningkat menjadi 2.226 pada 2024, dan kembali naik menjadi 2.828 pada 2025. Hingga April 2026, jumlah pencatatan telah mencapai 532.
“Pencatatan tersebut didominasi oleh karya berupa buku, poster, dan program komputer. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melindungi karya cipta semakin meningkat,” sebutnya.
Namun demikian, Meidy menilai masih terdapat potensi yang belum tergarap optimal, khususnya dalam pemanfaatan hak cipta sebagai sumber ekonomi melalui mekanisme royalti, terutama pada sektor musik dan lagu yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung branding daerah.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong pemahaman regulasi, meningkatkan kepatuhan hukum, mengoptimalkan pemanfaatan royalti secara berkelanjutan, membangun sinergi antar pemangku kepentingan, serta memperkuat branding wilayah Kalimantan Selatan berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu serta Analis Hukum Ahli Muda, Achmad Iqbal Taufiq. Peserta yang hadir berjumlah 60 orang, terdiri dari unsur instansi pemerintah, perwakilan BPD PHRI Kalimantan Selatan, musisi lokal, pengelola pusat perbelanjaan, perwakilan radio, hingga event organizer.
Kakanwil: Hak Cipta Harus Dihargai
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan, hak cipta memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Ia menyampaikan, para pencipta telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan rasa dalam menghasilkan karya, sehingga sudah sepatutnya memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut.
“Setiap karya, baik lagu, fotografi, maupun karya seni lainnya, memiliki nilai ekonomi. Jika royalti diberikan secara adil, maka itu akan memicu lahirnya lebih banyak kreativitas di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam membayarkan royalti, khususnya di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan yang memanfaatkan musik untuk kepentingan bisnis.
“Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari pemutaran lagu, tetapi penciptanya tidak mendapatkan haknya. Ini penting untuk membangun ekosistem yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Alex menambahkan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendorong implementasi perlindungan hak cipta di lapangan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti, guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah. (*)
(Humas)