BANJARBARU - Pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola hak cipta dan sistem royalti di Indonesia, sebagai fondasi ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan.
Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Hukum Republik Indonesia, Achmad Iqbal Taufik, menjelaskan, hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
“Prinsipnya deklaratif. Begitu ciptaan diwujudkan, perlindungan hukum langsung berlaku tanpa perlu prosedur formal,” katanya dalam acara Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual: Pera Strategis Royalti Hak Cipta di Kalimantan Selatan, Kamis, 23 April 2026 pagi.
Ia menegaskan, ide atau gagasan semata belum mendapat perlindungan hukum. Perlindungan baru hadir ketika karya tersebut telah berbentuk nyata, seperti lagu yang direkam, lirik yang terdokumentasi, atau partitur yang ditulis.
Meski demikian, pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap dianjurkan sebagai bentuk penguatan bukti kepemilikan, meski bukan menjadi syarat lahirnya hak.
Iqbal menambahkan, dalam hak cipta terdapat dua aspek utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dihilangkan, sementara hak ekonomi memiliki batas waktu tertentu.
“Ketika ada pihak yang memotong-motong lagu lalu menyebarkannya tanpa izin, itu jelas pelanggaran hak moral. Setiap lirik dan aransemen memiliki makna yang tidak boleh diubah sembarangan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan, praktik mengubah lagu ke bahasa lain tanpa izin pencipta sebagai bentuk pelanggaran ganda, baik terhadap hak moral maupun hak ekonomi.
Namun demikian, hak cipta tidak bersifat absolut. Undang-undang memberikan ruang penggunaan terbatas tanpa izin dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan pendidikan, riset, karya jurnalistik, dan kepentingan umum, sepanjang memenuhi prinsip penggunaan yang wajar (fair use).
Sementara itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa royalti merupakan hak yang harus diterima pencipta, bukan sekadar bentuk apresiasi sukarela.
“Royalti itu hak, bukan pilihan. Ini dilindungi undang-undang dan harus dipenuhi oleh setiap pengguna karya yang bersifat komersial,” ucapnya.
Mulhanan menjelaskan, kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertujuan untuk mempermudah sistem penarikan dan distribusi royalti. Dengan mekanisme ini, pencipta tidak perlu menagih secara langsung, dan pengguna tidak perlu bernegosiasi satu per satu.
“LMK adalah jembatan, bukan beban. Ini justru memudahkan semua pihak,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar royalti juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Pengguna karya yang taat akan terhindar dari potensi sengketa, sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan industri kreatif.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kekuatan industri kreatif sangat bergantung pada kepatuhan kolektif seluruh pihak.
“Kalau semua patuh, royalti mengalir dengan benar, pencipta terus berkarya, dan pengguna bisa menjalankan usaha tanpa hambatan hukum. Di situlah ekosistem yang sehat terbentuk,” jelasnya.
Pemerintah pun saat ini terus mendorong integrasi sistem digital dalam pengelolaan royalti agar lebih transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dengan pembenahan dari hulu ke hilir, diharapkan potensi besar industri musik Indonesia dapat dimaksimalkan, sekaligus memastikan keadilan bagi para pencipta yang selama ini menjadi fondasi utama lahirnya karya-karya kreatif di tanah air. (*)
(Humas)