JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (PROMURI), menyepakati pelaksanaan distribusi royalti kategori analog untuk periode Januari-Juni 2025 dan Juli-Desember 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dua berita acara yang ditandatangani pada 3 Juni 2026 di Ruang Rapat LMKN, Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi royalti dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam berita acara distribusi royalti kategori analog periode Januari-Juni 2025, LMKN menjelaskan bahwa proses verifikasi, validasi, dan penghitungan royalti telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, total royalti yang didistribusikan kepada LMK Produser Fonogram mencapai Rp3,78 miliar.
Sementara itu, PROMURI akan melaksanakan distribusi royalti kepada para anggotanya, sesuai hasil perhitungan yang telah disepakati bersama. LMKN juga menegaskan bahwa pengelolaan royalti yang masih berstatus unclaimed royalty, akan diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PROMURI diwajibkan menyampaikan laporan distribusi kepada LMKN paling lambat 14 hari kalender setelah menerima dana royalti. Laporan tersebut harus memuat rincian penerima manfaat, jumlah distribusi, surat pernyataan pelaksanaan distribusi, invoice, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
PERIODE JULI-DESEMBER 2025
Pada hari yang sama, LMKN dan PROMURI juga menandatangani berita acara distribusi royalti kategori analog periode Juli–Desember 2025. Dalam periode ini, LMKN menetapkan distribusi royalti analog kepada LMK Hak Terkait (Produser Fonogram) sebesar Rp167,72 juta.
PROMURI selanjutnya akan menyalurkan royalti kepada para anggotanya dengan total nilai distribusi sebesar Rp373,86 juta.
Dalam berita acara tersebut, LMKN juga memperkenalkan pengaturan terkait klasifikasi distribusi royalti yang bersumber dari Unlogged Performance Allocation (UPA). Untuk menjaga akurasi dan kewajaran distribusi, anggota yang selama dua periode berturut-turut, hanya menerima royalti dari skema UPA tanpa adanya data penggunaan karya yang tercatat dan terverifikasi, dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire.
LMKN menegaskan, distribusi royalti berbasis UPA dilakukan berdasarkan data jumlah anggota yang disampaikan masing-masing LMK. Karena itu, PROMURI menjamin bahwa seluruh data keanggotaan yang diserahkan kepada LMKN adalah benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PENTINGNYA AKURASI DATA
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, yang turut hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran LMKN dan pengurus PROMURI, menegaskan pentingnya akurasi data dalam setiap proses distribusi royalti.
Menurutnya, mekanisme verifikasi, validasi, dan pelaporan, merupakan bagian penting untuk memastikan royalti benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sesuai data penggunaan karya dan kepemilikan hak yang sah.
LMKN juga mengingatkan bahwa ketidaklengkapan laporan distribusi, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta berpengaruh terhadap pelaksanaan distribusi royalti pada periode berikutnya.
Dengan demikian, seluruh proses distribusi royalti diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hak bagi para pemilik hak terkait di industri musik Indonesia. (*)
(Humas)