logo
blog
* Foto ilustrasi AI

Royalti Konser Mengalir ke Pencipta Lagu, Begini Alurnya

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Banyak yang masih mengira, penyanyi adalah pihak yang harus membayar royalti saat membawakan lagu di atas panggung. Faktanya, anggapan itu keliru.

Dalam penyelenggaraan konser atau live event, kewajiban membayar royalti justru berada di tangan promotor, penyelenggara acara, atau event organizer (EO) sebagai pihak yang memanfaatkan karya music, untuk kepentingan komersial.

Kepastian itu diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025, tentang Perlindungan Bagi Pelaku Pertunjukan dalam Hak Cipta. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan, tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan dalam sebuah konser.

Lalu, bagaimana sebenarnya royalti itu sampai ke tangan pencipta lagu?

Promotor yang Membayar

Sebelum atau setelah konser digelar, promotor wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sesuai Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial.

Tak hanya membayar royalti, promotor juga wajib mengisi data penyelenggaraan konser, termasuk daftar lagu (song list) yang dimainkan selama acara melalui sistem INSPIRATION. Data tersebut harus disampaikan paling lambat tujuh hari setelah konser berlangsung.

Song List Jadi Kunci

Daftar lagu yang dimainkan bukan sekadar pelengkap administrasi. Justru dari data itulah LMKN mengetahui lagu apa saja yang digunakan selama konser.

Semakin akurat song list yang disampaikan promotor, semakin tepat pula distribusi royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Karena itu, pengisian song list menjadi salah satu tahapan paling penting dalam sistem distribusi royalti.

Royalti Dihitung dari Nilai Acara

Besaran royalti yang dibayarkan promotor dihitung berdasarkan ketentuan dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Untuk konser berbayar, perhitungan dilakukan berdasarkan nilai tiket yang terjual ditambah tiket gratis sesuai formula yang telah ditetapkan dalam regulasi. Sementara untuk konser gratis atau tanpa penjualan tiket, besaran royalti dihitung berdasarkan nilai penyelenggaraan acara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari LMKN ke Pencipta Lagu

Setelah royalti diterima, LMKN tidak langsung membagikannya seluruhnya. Sesuai Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, terlebih dahulu dipotong biaya operasional sebesar 8 persen.

Selanjutnya, royalti didistribusikan berdasarkan data song list yang telah dilaporkan promotor. Artinya, pencipta lagu akan menerima bagian sesuai lagu yang benar-benar digunakan dalam konser tersebut.

Distribusi kemudian dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta lagu maupun pemilik hak terkait.

Dengan sistem ini, setiap lagu yang diputar di atas panggung memiliki jejak administrasi yang jelas. Bukan hanya menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara konser, tetapi juga memastikan para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi yang menjadi milik mereka. (*)

(HUMAS)