logo
blog
* Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) menyepakati pelaksanaan distribusi royalti kategori analog untuk periode Januari-Juni 2025 serta Juli-Desember 2025. Distribusi royalti itu dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026 | Foto: Humas

LMKN dan ARMINDO Sepakati Distribusi Royalti Analog 2025

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) menyepakati pelaksanaan distribusi royalti kategori analog untuk periode Januari-Juni 2025 serta Juli-Desember 2025.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 029 dan Nomor 030 yang ditandatangani pada 3 Juni 2026 di Ruang Rapat LMKN, Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, dan Ketua ARMINDO, H. Asmuni Abdu.

Dalam berita acara distribusi royalti kategori analog periode Januari–Juni 2025, LMKN menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi, validasi, dan penghitungan royalti sebelum distribusi dilakukan kepada lembaga manajemen kolektif hak terkait produser fonogram.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, ARMINDO akan mendistribusikan royalti kepada para anggotanya dengan total nilai Rp5.162.406. Dana tersebut merupakan bagian dari distribusi royalti analog yang telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisioner LMKN.

Selain pelaksanaan distribusi, ARMINDO juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada LMKN paling lambat 14 hari kalender setelah menerima dana distribusi. Laporan tersebut harus memuat rincian penerima manfaat, jumlah dana yang disalurkan, surat pernyataan distribusi, invoice, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, untuk periode Juli–Desember 2025, LMKN menetapkan ARMINDO menerima alokasi distribusi royalti analog sebesar Rp119.900.124 yang akan disalurkan kepada anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa distribusi royalti periode kedua tahun 2025 juga memperhitungkan skema *Unlogged Performance Allocation* (UPA). LMKN menegaskan bahwa anggota yang selama dua periode distribusi berturut-turut hanya menerima royalti yang bersumber dari UPA tanpa adanya data penggunaan karya yang tercatat, terverifikasi, dan terdokumentasi, dapat dikategorikan sebagai *sleeping repertoire*.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga akurasi, kewajaran, dan relevansi distribusi royalti agar penyaluran hak ekonomi benar-benar didasarkan pada data penggunaan karya yang valid.

LMKN juga menegaskan bahwa distribusi yang bersumber dari UPA ditentukan berdasarkan laporan jumlah anggota yang disampaikan masing-masing LMK. Oleh karena itu, ARMINDO menjamin bahwa seluruh data keanggotaan yang disampaikan kepada LMKN adalah benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat bahwa data royalti yang masih masuk kategori unclaimed royalty akan diumumkan dan didistribusikan melalui mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku serta kebijakan internal LMKN.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa distribusi royalti tidak hanya berorientasi pada kecepatan penyaluran, tetapi juga pada ketepatan data dan akuntabilitas. Karena itu, setiap LMK penerima distribusi wajib memastikan seluruh proses pelaporan dilakukan secara lengkap dan tepat waktu.

LMKN mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta berpengaruh terhadap pelaksanaan distribusi royalti pada periode berikutnya.

Melalui mekanisme distribusi yang semakin berbasis data dan verifikasi, LMKN berharap pengelolaan royalti musik nasional dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hak ekonomi bagi para pemilik hak terkait di industri musik Indonesia. (*)

(Humas)