MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mendorong perbaikan tata kelola hak cipta dan sistem royalti bagi pelaku industri kreatif di Sulawesi Utara. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan kekayaan intelektual yang digelar di Four Points by Sheraton Manado, Rabu (25/02/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menilai, persoalan royalti masih menjadi tantangan utama bagi para pencipta lagu, arranger, hingga pelayan musik gereja. Banyak di antara mereka belum memahami mekanisme perlindungan hak cipta maupun tata kelola royalti yang sesuai aturan.
Menurut Hendrik, optimalisasi royalti bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan ekosistem kreatif. Ketika pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, ruang untuk terus berkarya akan semakin terbuka.
“Royalti yang dikelola dengan baik akan memperkuat hubungan antara perlindungan hukum dan produktivitas kreatif. Tanpa itu, sulit membangun ekosistem yang sehat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberdayaan hak cipta juga berkaitan dengan pembentukan budaya hukum. Kesadaran menghargai karya orang lain dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun integritas dan keadilan di ruang publik.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual, di antaranya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan, Komisioner LMKN M. Noor Korompot, serta Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Arie Adrian. Hadir pula Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefry Boy Balaati dan Owner Masterpiece David Kalalo.
Diskusi difokuskan pada mekanisme distribusi royalti, peran lembaga manajemen kolektif, serta langkah hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Peserta yang terdiri dari musisi, pencipta lagu, pekerja seni, dan pelaku usaha kreatif memanfaatkan forum tersebut untuk menggali kepastian prosedur dan perlindungan hukum atas karya mereka.
Melalui penguatan literasi hak cipta dan tata kelola royalti yang lebih transparan, Kanwil Kemenkum Sulut menargetkan peningkatan kesejahteraan pelaku kreatif, sekaligus memperkuat daya saing industri kreatif daerah. (*)
(Humas LMKN)