BALI - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, mendorong penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Direktur Perdagangan Internasional Kemenlu RI, Ditya Agung Nurdianto, mengatakan perkembangan ekonomi digital memungkinkan suatu karya diproduksi di satu negara, digunakan masyarakat di negara lain, dan menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform serta sistem pengelolaan hak di sejumlah yurisdiksi.
"Dalam konteks ini, pengelolaan royalti lintas batas harus menjadi bagian penting dari agenda diplomasi internasional," kata Ditya dalam acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, perkembangan platform digital, layanan streaming, kecerdasan buatan (AI), serta pemanfaatan karya secara lintas batas telah menciptakan tantangan sekaligus peluang baru bagi sistem hak cipta internasional.
Karena itu, persoalan royalti lintas negara tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis kekayaan intelektual, melainkan membutuhkan kerja sama berbagai pihak di tingkat internasional.
Ditya menyebut pengelolaan hak cipta lintas batas menjadi bagian penting dalam kerja sama antara pemerintah, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), perwakilan industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Semakin luasnya penggunaan karya melalui ekosistem digital, lanjutnya, membuat koordinasi internasional semakin penting untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh imbalan yang adil dan transparan.
"Perkembangan ini menunjukkan pentingnya memperkuat kerja sama dan koordinasi internasional untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak dapat menerima remunerasi yang adil dan transparan atas penggunaan karya mereka," ujarnya.
Tidak Harus Seragam
Ditya menegaskan penguatan kerja sama internasional tidak berarti seluruh negara harus memiliki regulasi yang identik.
Perbedaan sistem hukum dan tingkat perkembangan masing-masing negara, menurut dia, tetap perlu dihormati. Namun, dibutuhkan titik temu untuk menangani persoalan yang bersifat lintas batas.
"Setiap negara membutuhkan aturan bersama. Ini tidak berarti semua negara harus memiliki regulasi yang sama, tetapi setidaknya ketika menyangkut persoalan lintas batas, diperlukan duduk bersama dalam forum yang paling tepat, yaitu forum multilateral," katanya.
Pandangan tersebut diperkuat Senior Manager Collective Rights Management Team WIPO Michel Allain yang menyoroti perubahan ekosistem industri kreatif, mulai dari media fisik, unduhan digital, streaming, hingga perkembangan AI.
Menurut Michel, perubahan tersebut membuat rantai nilai industri kreatif semakin bersifat global. Namun, sistem yang mendukung pengelolaan hak masih kerap berjalan secara lokal.
"Ketika kita bergerak dari media fisik ke pengunduhan, kemudian streaming, dan sekarang AI yang menciptakan bentuk baru dalam penciptaan, distribusi, dan eksploitasi, rantai nilai ini telah menjadi global," kata Michel.
Dia mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan karena konsumsi karya telah berlangsung secara global, sementara pengelolaan dan sistem pendukungnya masih banyak yang berjalan secara lokal.
Tiga Fondasi Tata Kelola Hak Cipta
Michel menyebut terdapat tiga aspek yang menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola hak cipta lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiganya, kata dia, sangat bergantung pada kualitas dan ketersediaan data, termasuk kemampuan berbagai pihak untuk saling bertukar informasi mengenai hak dan penggunaan suatu karya.
Menurut Michel, tantangan yang dihadapi bukan semata-mata ketiadaan data, melainkan bagaimana berbagai sumber data yang telah tersedia dapat dipertemukan dan digunakan secara konsisten.
"Kita memiliki banyak sumber data, kita memiliki banyak sumber informasi. Yang sulit adalah merekonsiliasikannya," ujarnya.
Perkembangan AI, lanjut Michel, dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Teknologi AI dapat digunakan untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data dari berbagai sumber, termasuk informasi mengenai pencipta, penampil, pemegang hak, serta hak yang melekat pada suatu karya.
"Beberapa perangkat AI yang melakukan rekonsiliasi antara berbagai sumber data yang ada dapat membantu. Di situlah saya melihat AI akan sangat membantu kita di masa depan," katanya.
Michel menekankan interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan sistem atau regulasi yang sama. Yang dibutuhkan adalah kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data secara efektif.
Dengan semakin besarnya volume penggunaan karya melalui platform digital, pendekatan yang hanya mengandalkan sistem lokal dinilai tidak lagi memadai.
"Pasarnya global, maka solusinya juga harus global," kata Michel.
(HUMAS)