BANDUNG - Kementerian Hukum meluruskan anggapan mengenai pembayaran royalti musik yang masih membingungkan sebagian pelaku usaha. Royalti yang dibayarkan atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial bukan masuk ke kas negara, melainkan menjadi hak para pencipta lagu dan dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran royalti penting disampaikan kepada pelaku usaha. Pasalnya, masih terdapat pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan sektor usaha lainnya yang mempertanyakan mekanisme serta legalitas pembayaran royalti atas penggunaan karya musik.
“Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, yang dikumpulkan oleh LMKN kemudian didistribusi melalui LMK supaya terkoordinir,” kata Asep seusai kegiatan sosialisasi royalti musik di Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Asep, royalti merupakan bentuk penghargaan, sekaligus pemenuhan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta mereka untuk kegiatan komersial. Karena itu, pelaku usaha yang memanfaatkan musik milik orang lain, perlu memahami ketentuan dan mekanisme pembayaran royalti yang berlaku.
Pemahaman tersebut menjadi penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait anggapan bahwa pembayaran royalti merupakan pungutan yang masuk ke pemerintah.
Sosialisasi mengenai royalti musik tersebut diikuti sekitar 500 peserta. Mereka berasal dari kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Hukum berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban dalam penggunaan karya musik secara komersial, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta lagu tetap terlindungi.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme royalti, penggunaan musik di hotel, restoran, tempat hiburan, dan berbagai kegiatan usaha, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta tetap memberikan penghargaan yang layak kepada para pencipta. (*)
(HUMAS)