logo
blog
* Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim (batik) dan Suyud Margono (jas) saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UII, Rabu, 24 Juni 2026 | Foto: Youtube FH UII

Komisioner LMKN: Royalti Lagu Bukan Pajak, Hanya Timbul Jika Karya Digunakan Secara Komersial

Bagikan: X Twitter

YOGYAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Mirza Hakim, menegaskan bahwa royalti musik bukanlah pajak ataupun pungutan liar, melainkan hak ekonomi yang melekat pada pencipta lagu ketika karyanya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Hal itu disampaikan Aji Mirza Hakim dalam kuliah umum bertema “Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia: Peran dan Tantangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Aji Mirza Hakim atau yang dikenal dengan panggilan Icha Jikuistik ini, hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis, setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Di dalamnya terdapat dua unsur utama, yakni hak moral dan hak ekonomi.

“Hak moral berkaitan dengan identitas dan integritas karya. Misalnya ketika lagu digunakan ulang atau diremake, nama pencipta harus tetap dicantumkan. Sementara hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, hak ekonomi dalam musik salah satunya muncul melalui performing rights atau hak pertunjukan. Ketika sebuah lagu diputar di kafe, konser, karaoke, atau tempat usaha lainnya yang menghasilkan nilai ekonomi, pencipta dan pemilik hak terkait berhak memperoleh royalti.

“Royalti itu akan timbul ketika memang ada nilai ekonomi dari lagu tersebut. Kalau lagunya tidak digunakan, ya tidak ada royalti yang muncul,” ujarnya.

Aji Mirza Hakim menilai, masih banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai mekanisme royalti. Tidak sedikit pencipta lagu yang merasa berhak menerima royalti hanya karena pernah memiliki lagu populer.

“Kadang ada yang bilang, ‘Lagu saya dulu terkenal, kok sekarang tidak ada royalti?’ Ya karena lagunya sudah tidak digunakan lagi. Setiap lagu ada masanya, setiap masa ada lagunya,” kata dia.

Menurutnya, sebuah lagu dapat kembali memiliki nilai ekonomi apabila digunakan kembali oleh masyarakat, misalnya melalui media sosial, platform digital, atau dibawakan ulang oleh penyanyi lain.

Dalam kesempatan itu, Icha juga menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, wajib memberikan kompensasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

“Royalti bukan pajak, bukan pungli. Itu memang kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan lagu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak yang wajib mengurus lisensi penggunaan musik antara lain penyelenggara konser, pengelola karaoke, pusat rekreasi, seminar, pameran, bazar, stasiun radio, televisi, hingga pemilik usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan bisnisnya.

LMKN DIBENTUK UNTUK MENYATUKAN PENGELOLAAN ROYALTI

Icha mengungkapkan, sebelum terbentuknya LMKN, pengelolaan royalti di Indonesia menghadapi berbagai persoalan, karena banyaknya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang melakukan penarikan royalti secara terpisah.

“Saat itu ada 17 LMK. Bisa dibayangkan satu hotel didatangi banyak LMK untuk meminta royalti. Akibatnya, tagihan menjadi tidak jelas dan distribusi juga sulit dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pemerintah menugaskan LMKN sebagai lembaga penghimpun royalti satu pintu. Selanjutnya, royalti yang terkumpul didistribusikan kepada LMK sesuai data penggunaan lagu dan keanggotaan yang telah diverifikasi.

“LMKN menarik dan menghimpun royalti, kemudian mendistribusikannya kepada LMK. Setelah itu LMK menyalurkan kepada pencipta, performer, dan produser yang berhak,” kata Aji.

ROYALTI TIDAK BISA DICAIRKAN JIKA TIDAK TERDAFTAR DI LMK

Aji Mirza Hakim menegaskan, pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonominya harus terdaftar sebagai anggota LMK.

Menurut dia, meskipun suatu lagu digunakan secara luas dan menghasilkan nilai ekonomi, royalti tidak dapat disalurkan apabila pemilik hak cipta belum terdaftar dalam sistem LMK.

“Royalti tetap kami himpun, tetapi pencipta tidak bisa menerima selama belum terdaftar sebagai anggota LMK,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, LMKN periode 2025-2028 mulai menerapkan kebijakan transparansi terhadap royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty).

“Kami umumkan siapa saja yang memiliki unclaimed royalty. Bahkan ada pencipta lagu yang memiliki hak ratusan juta rupiah tetapi belum terdaftar di LMK sehingga belum dapat dibayarkan royaltinya,” kata Aji Mirza Hakim.

Ia menjelaskan, daftar royalti yang belum diklaim dapat diakses melalui situs resmi LMKN. Pemilik hak cipta yang menemukan namanya dalam daftar tersebut dapat mengajukan klaim dan selanjutnya mendaftarkan diri pada LMK yang dipilih.

“Royalti hanya dapat didistribusikan kepada pihak yang terdaftar sebagai anggota LMK. Ini penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan distribusi berdasarkan data penggunaan lagu,” tutupnya. (*)

(Humas)