JAKARTA - Lagu asing yang diputar untuk kepentingan komersial di Indonesia, tetap dikenakan mekanisme pembayaran royalti. Royalti yang dihimpun di dalam negeri, selanjutnya dapat disalurkan kepada pemilik hak di luar negeri melalui kerja sama antarlembaga pengelola hak cipta.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Aji Mirza Hakim Ferdinand menjelaskan, penggunaan lagu asing di Indonesia termasuk dalam penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Karena itu, penggunaannya tetap berkaitan dengan kewajiban pembayaran royalti.
Mekanismenya dimulai dari pengguna komersial yang membayar royalti melalui sistem yang dikelola LMKN. Royalti tersebut kemudian dihimpun sebelum masuk ke tahap distribusi kepada pihak yang berhak.
“LMKN menarik dan menghimpun royalti, selanjutnya akan didistribusikan kepada Pemegang Hak melalui LMK,” kata Aji Mirza Hakim.
Untuk karya musik asing, distribusi tersebut tidak berhenti pada LMK di Indonesia. Royalti dapat diteruskan kepada lembaga manajemen kolektif atau organisasi pengelola hak di negara asal karya, melalui perjanjian timbal balik atau reciprocal agreement.
Aji menjelaskan, perjanjian resiprokal memungkinkan lembaga pengelola hak di satu negara memungut royalti atas karya yang digunakan di wilayahnya, kemudian meneruskannya kepada pemilik hak atau lembaga pengelola hak di negara lain yang memiliki perjanjian kerja sama.
“Perjanjian ini merupakan kesepakatan antara dua lembaga atau negara, untuk saling memungut dan mendistribusikan royalti hak cipta, atas karya yang digunakan di wilayah yurisdiksi masing-masing,” jelasnya.
Dari Indonesia ke Pemilik Hak di Luar Negeri
Dalam konteks lagu asing yang digunakan di Indonesia, royalti dihimpun terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku di Indonesia. Setelah data penggunaan dan hak atas karya ditelusuri serta diverifikasi, penyalurannya dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki hubungan kerja sama dengan organisasi pengelola hak di negara terkait.
Salah satu LMK di Indonesia yang menjalankan hubungan dengan lembaga internasional adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Dengan demikian, katanya, ketika sebuah lagu asing digunakan dalam kegiatan komersial di Indonesia, pihak yang menerima manfaat ekonomi pada akhirnya bukan hanya lembaga yang berada di dalam negeri. Royalti dapat diteruskan melalui jaringan kerja sama hingga sampai kepada pencipta, penerbit musik, atau pemegang hak yang berhak menerimanya di negara asal.
Data Penggunaan Menjadi Bagian Penting
Penyaluran royalti lintas negara, juga membutuhkan data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi karya dan pemilik hak. Setelah royalti dihimpun, proses distribusi dilakukan berdasarkan mekanisme pengelolaan dan verifikasi yang berlaku.
Aji Mirza Hakim menjelaskan, royalti yang dibayarkan pengguna komersial dihimpun oleh LMKN, kemudian didistribusikan kepada LMK untuk selanjutnya disalurkan kepada pencipta atau pemilik hak terkait yang menjadi anggota.
Mekanisme tersebut juga berlaku dalam hubungan pengelolaan royalti internasional. Jika karya milik pencipta asing digunakan di Indonesia, informasi mengenai karya dan pemilik hak menjadi bagian dari proses agar royalti dapat diteruskan kepada pihak yang tepat.
Aji sebelumnya menjelaskan bahwa tahapan pengelolaan royalti lintas negara mencakup penggunaan karya yang dilisensikan, penghimpunan royalti, verifikasi data penggunaan dan repertoire, hingga penyaluran melalui kerja sama antarorganisasi.
“Artinya, ketika sebuah lagu Indonesia menembus pasar global atau digunakan di luar negeri, hak ekonomi pencipta tetap menjadi bagian penting yang perlu dikelola,” kata Aji.
Prinsip yang sama berlaku terhadap karya asing yang digunakan di Indonesia. Perbedaannya terletak pada arah penyaluran royalti: ketika karya asing digunakan di Indonesia, royalti yang dihimpun di dalam negeri dapat diteruskan melalui jaringan kerja sama kepada lembaga atau pemilik hak di luar negeri.
Data LMKN menunjukkan bahwa pengelolaan royalti juga telah mencakup distribusi untuk kategori overseas. Sepanjang 2025, LMKN melaporkan distribusi royalti overseas sebesar Rp27,94 miliar untuk periode Januari hingga September 2025.
Bagi pengguna komersial, mekanisme tersebut berarti pemutaran lagu asing, tidak terlepas dari kewajiban penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak. Sementara bagi pemilik karya, sistem kerja sama antarnegara menjadi jalur agar penggunaan karya di wilayah berbeda tetap dapat menghasilkan hak ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(Humas)