logo
blog
* Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan, M Noor Korompot, Ahmad Ali Fahmi dan Sekretaris Umum LMKN Bigi Ramadha saat audiensi dengan pihak Imigrasi, Kamis, 5 November 2026 | Foto: Humas

LMKN Minta Imigrasi Ikut Awasi Konser Artis Asing, Penyelenggara Wajib Berkomitmen Bayar Royalti Sebelum Pertunjukan

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meminta pihak Imigrasi turut mengawasi penyelenggaraan konser artis mancanegara di Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggara memiliki komitmen, untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik dalam pertunjukan komersial.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, saat melakukan audiensi dengan pihak Imigrasi, Kamis, 5 November 2026.

Dalam pertemuan itu, Bigi mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi LMKN, adalah sulitnya menagih royalti setelah konser artis mancanegara selesai digelar. Sejumlah penyelenggara bahkan belum memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun pertunjukan telah lama berlangsung.

"Kami meminta pihak Imigrasi ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan konser artis luar negeri di Indonesia. Jangan sampai konser sudah selesai digelar, tetapi penyelenggara justru tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran royaltinya," kata Bigi.

Ia menegaskan, sebelum konser berlangsung, penyelenggara perlu memastikan persoalan lisensi dan komitmen pembayaran royalti telah memiliki kejelasan. Hal ini penting agar hak ekonomi pencipta lagu tetap terlindungi dan tidak terabaikan setelah pertunjukan selesai.

"Kami berharap sebelum konser dilaksanakan, persoalan lisensi dan komitmen pembayaran royalti sudah jelas terlebih dahulu. Penyelenggara harus memiliki komitmen dan kepastian untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Bigi juga menyoroti penyelenggaraan konser internasional yang melibatkan pihak dari dalam dan luar negeri. Dalam sejumlah kegiatan, promotor merupakan perusahaan Indonesia, sedangkan sumber pendanaan berasal dari luar negeri.

Menurut dia, pembagian peran dan tanggung jawab para pihak harus diperjelas sejak awal, terutama terkait kewajiban pembayaran royalti.

"Misalnya, promotornya dari Indonesia, tetapi pendanaannya dari luar negeri. Ini harus jelas sejak awal, siapa pihak penyelenggara yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Jangan sampai ketika konser sudah selesai, kemudian saling melempar tanggung jawab," katanya.

Penyelenggara Konser Tetap Wajib Memenuhi Kewajiban Royalti

Kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan musik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 9 mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk hak untuk melakukan pertunjukan ciptaan dan memberikan izin atas penggunaan karya secara komersial. Ketentuan ini menjadi dasar perlindungan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu dan musik dalam kegiatan pertunjukan komersial.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan tanggung jawab penyelenggara pertunjukan komersial dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga mengatur kewajiban tersebut. Pasal 3 memasukkan konser musik sebagai salah satu bentuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial yang wajib membayar royalti melalui LMKN.

Adapun Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan lagu dan/atau musik dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa perjanjian lisensi terlebih dahulu, tetapi kewajiban pembayaran royalti tetap harus dipenuhi. Ayat (3) menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti.

"Dengan regulasi ini, konser artis mancanegara yang diselenggarakan di Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan hak cipta nasional. Asal negara artis maupun sumber pendanaan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara untuk memenuhi kewajiban royalti," tegas Bigi Ramadha Putra.

Sejumlah Artis Internasional Dijadwalkan Konser di Indonesia

Permintaan pengawasan oleh pihak Imigrasi tersebut disampaikan di tengah padatnya agenda konser musisi mancanegara di Indonesia. Hingga awal 2027, sejumlah nama besar dijadwalkan tampil di Tanah Air.

Pada November 2026, 5 Seconds of Summer dijadwalkan tampil pada 14 November di Indonesia Arena, Jakarta. Berikutnya, Guns N' Roses akan menggelar konser pada 21 November di Stadion Gelora Bung Karno, disusul My Chemical Romance pada 22 November di Jakarta International Stadium.

Memasuki Desember, BOYNEXTDOOR dijadwalkan tampil pada 5 Desember di Indonesia Convention Exhibition. Dua hari kemudian, 5 Seconds of Summer kembali tampil pada 6 Desember, disusul Boyz II Men pada 9 Desember di Indonesia Arena.

Sementara itu, BTS dijadwalkan menggelar rangkaian konser pada 26, 27, dan 29 Desember 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Agenda berlanjut pada Januari 2027. BIGBANG dijadwalkan tampil pada 16-17 Januari di Jakarta International Stadium. Pada 23 Januari, ENHYPEN juga akan tampil di stadion tersebut, sedangkan Westlife dijadwalkan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno. Selanjutnya, Maroon 5 dijadwalkan tampil pada 5 Februari 2027 di stadion yang sama.

Padatnya agenda konser internasional tersebut menjadi peluang bagi pertumbuhan industri pertunjukan musik di Indonesia. Namun, di tengah geliat industri tersebut, pemenuhan kewajiban royalti tetap harus menjadi perhatian penyelenggara agar hak ekonomi pencipta lagu terlindungi.

(HUMAS)