logo
blog
* M. Bigi Ramadha (Sekretaris Umum LMKN)

LMKN Mulai Distribusikan Royalti Januari-Juni 2026 kepada LMK

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai melaksanakan pendistribusian royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk periode Januari-Juni 2026. 

Distribusi dilakukan setelah LMKN menerima dan mencermati berbagai masukan dari para LMK, khususnya terkait penetapan alokasi Unlogged Performance Allocation (UPA) sebesar 30 persen yang dituangkan dalam SK Nomor 006.SK.LMKN.X.2026 Tentang Pembagian Hak Royalti dan Formulasi Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Tahun 2026.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menjelaskan, masukan dari pemegang hak dan LMK menjadi salah satu bahan sebelum proses distribusi dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pendistribusian berjalan lebih baik lagi dari sebelumnya.

“Distribusi dilaksanakan setelah kami menerima dan mencermati berbagai masukan dari para pemegang hak dan LMK.” ujar Bigi.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan distribusi royalti Januari-Juni tahun 2026, LMKN telah menyelesaikan proses perhitungan dan siap mendistribusikan royalti sebesar Rp. 32M

Bigi menegaskan, proses distribusi royalti tidak semata-mata berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga memastikan seluruh tahapan administrasi dan perhitungan dilaksanakan melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat.

Ia menambahkan, LMKN juga akan mendistribusikan royalti tahun 2025 yang belum diklaim oleh LMK.

“Kami juga turut mendistribusikan royalti tahun 2025 yang belum diklaim oleh LMK. Ada beberapa LMK yang sebelumnya tidak mengklaim royalti karena berbagai alasan dan pertimbangan. Tapi, sekarang sudah clear,” tambah Bigi.

LMKN berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap proses pendistribusian royalti. Koordinasi dan komunikasi dengan seluruh LMK juga akan terus diperkuat agar pelaksanaan distribusi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui proses tersebut, LMKN berharap pendistribusian royalti dapat terlaksana secara tertib, terukur, dan memberikan kepastian bagi para pencipta maupun pemilik hak terkait sebagai penerima manfaat royalti. (*)

(HUMAS)