logo
blog
* Sumber foto: aiu.edu

Lagu Ciptaan AI, Siapa yang Berhak atas Hak Ciptanya?

Bagikan: X Twitter

KEMAMPUAN kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menghasilkan musik berkembang semakin pesat. Dengan memberikan sejumlah instruksi sederhana, seseorang kini dapat membuat lagu lengkap dengan lirik, melodi, aransemen, bahkan vokal yang menyerupai suara penyanyi tertentu.

Hasilnya pun terkadang sulit dibedakan dari lagu yang diproduksi melalui proses kreatif manusia.

Perkembangan ini tentu membuka peluang baru bagi industri musik. Seseorang tidak lagi harus menguasai alat musik atau memahami teori komposisi untuk menghasilkan sebuah lagu.

Namun, kemudahan tersebut sekaligus menghadirkan persoalan hukum yang mendasar: ketika sebuah lagu dihasilkan oleh AI, siapa yang sesungguhnya menjadi penciptanya dan berhak memperoleh perlindungan hak cipta?

Persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang namanya dicantumkan sebagai pencipta. Ada hak moral, hak ekonomi, dan kepentingan komersial yang harus diperhitungkan. Terlebih ketika lagu tersebut didistribusikan secara luas dan menghasilkan pendapatan.

Pelajaran dari Mahkamah Agung Amerika Serikat

Persoalan karya yang dihasilkan AI telah diuji dalam sistem hukum Amerika Serikat melalui perkara Thaler v. Perlmutter.

Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Dr. Stephen Thaler untuk memeriksa kembali perkara tersebut. Perkembangan ini kemudian diulas Morgan Lewis dalam publikasinya, US Supreme Court Declines To Consider Whether AI Alone Can Create Copyrighted Works, tertanggal 6 Maret 2026.

Thaler sebelumnya mengajukan pendaftaran hak cipta atas karya seni berjudul A Recent Entrance to Paradise. Ia menyatakan bahwa karya tersebut dihasilkan sepenuhnya oleh sistem AI bernama Creativity Machine, tanpa campur tangan kreatif manusia.

Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menolak permohonan tersebut. Penolakan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan distrik dan Pengadilan Banding Sirkuit DC.

Pokok persoalannya adalah prinsip human authorship, yakni kepengarangan manusia sebagai persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Dalam pendekatan hukum Amerika Serikat, mesin tidak dapat ditempatkan sebagai pencipta meskipun mampu menghasilkan karya yang memiliki nilai artistik.

Thaler berargumentasi bahwa tidak terdapat larangan eksplisit dalam Konstitusi maupun Copyright Act yang menyatakan AI tidak dapat menjadi pencipta. Namun, argumentasi tersebut tidak mengubah pendirian pengadilan.

Perlu dicatat, penolakan Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali perkara ini, bukan berarti telah lahir putusan baru yang menjawab seluruh persoalan AI dan hak cipta. Akan tetapi, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku sehingga prinsip kepengarangan manusia belum berubah.

Pandangan Prof. Ahmad M. Ramli

Mencermati perkembangan tersebut, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyoroti pentingnya prinsip kepengarangan manusia dalam menentukan perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Mengutip kompas.com, Senin, 2 November 2026, ia menjelaskan, sikap Mahkamah Agung Amerika Serikat memperlihatkan keberlanjutan pendekatan konservatif dalam hukum hak cipta.

Karya yang sepenuhnya dihasilkan secara otonom oleh AI, belum memenuhi persyaratan kepengarangan manusia sebagaimana diterapkan oleh Kantor Hak Cipta AS dan pengadilan federal.

Sebaliknya, karya yang melibatkan kontribusi kreatif manusia secara memadai, seperti pemberian instruksi (prompting), pengarahan, maupun penyuntingan (editing), masih berpeluang memperoleh perlindungan hak cipta.

Namun, menurut Prof. Ahmad M. Ramli, putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana menentukan batas minimal keterlibatan manusia agar dapat dikategorikan sebagai kepengarangan yang memenuhi persyaratan hukum.

Persoalan ini memang tidak sederhana. Memberikan perintah singkat kepada AI agar menghasilkan sebuah lagu tentu berbeda dengan keterlibatan seorang musisi yang menentukan gagasan, mengarahkan komposisi, menyusun lirik, memilih melodi, dan melakukan perubahan terhadap hasil yang dihasilkan teknologi tersebut.

Karena itu, Prof. Ahmad M. Ramli mengingatkan bahwa AI generatif sebaiknya diperlakukan sebagai instrumen teknologi bantu, bukan sebagai pencipta mandiri.

Para kreator juga perlu mendokumentasikan keterlibatan manusia dalam proses penciptaan secara terperinci, meninjau kebijakan platform yang digunakan, serta mencantumkan nama manusia sebagai pencipta dalam pengajuan perlindungan hak cipta.

Pandangan ini patut menjadi perhatian. Sebab, dalam sengketa hak cipta di masa mendatang, persoalannya mungkin bukan lagi sekadar siapa yang menghasilkan sebuah lagu, melainkan seberapa besar kontribusi kreatif manusia di dalamnya.

Bagaimana Indonesia Menyikapinya?

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan normatif untuk membahas persoalan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 menjelaskan ciptaan sebagai hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan melalui inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Dari rumusan tersebut terlihat bahwa konstruksi hukum hak cipta Indonesia menempatkan manusia sebagai unsur penting dalam proses penciptaan.

Meski demikian, undang-undang tersebut belum mengatur secara khusus dan komprehensif status kepengarangan karya yang dihasilkan melalui AI.

Oleh sebab itu, pendekatan Amerika Serikat tidak bisa langsung dianggap sebagai jawaban bagi Indonesia. Kita perlu mengkajinya berdasarkan sistem hukum nasional, terutama untuk menentukan bagaimana kontribusi manusia dalam proses penciptaan dapat diidentifikasi dan dibuktikan.

Ambil contoh, seseorang yang meminta AI membuat sebuah lagu, kemudian langsung mengunggah hasilnya ke platform digital. Apakah tindakan memberikan instruksi tersebut sudah cukup untuk menjadikannya pencipta? Bagaimana jika ia memilih satu dari puluhan lagu yang dihasilkan AI, tetapi tidak melakukan perubahan apa pun terhadap komposisi maupun liriknya?

Situasinya tentu berbeda apabila seorang musisi menggunakan AI untuk mengembangkan gagasan yang telah dimilikinya, kemudian menyunting lirik, mengubah melodi, menentukan struktur lagu, dan mengendalikan proses aransemen. Dalam keadaan demikian, kontribusi kreatif manusia perlu diperhitungkan secara lebih mendalam.

Di sinilah diperlukan kejelasan mengenai ukuran dan pembuktian kepengarangan. Penggunaan AI tidak boleh otomatis menghilangkan hak manusia, tetapi penggunaannya juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh hasil kerja mesin sebagai karya pribadi.

Persoalan Hak Cipta Tidak Berhenti pada Lagu Baru

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni penggunaan AI untuk mengaransemen ulang lagu yang sudah ada atau menghasilkan vokal yang menyerupai penyanyi aslinya.

Misalnya, sebuah lagu populer diubah menjadi versi jazz, reggae, atau dangdut dengan bantuan AI, kemudian hasilnya diunggah dan dimonetisasi. Dalam situasi seperti ini, pembuat versi baru tidak serta-merta bebas menggunakan seluruh unsur lagu tersebut.

Hak cipta atas komposisi dan lirik asli tetap harus diperhitungkan. Demikian pula hak terkait atas rekaman suara. Penggunaan karakter suara yang menyerupai penyanyi tertentu juga dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, khususnya ketika menyangkut identitas dan kepentingan komersial penyanyi tersebut.

Artinya, kemampuan AI mengolah atau memodifikasi sebuah lagu, tidak menghapus hak yang sebelumnya telah melekat pada karya maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Momentum Pembaruan UU Hak Cipta

Perkembangan ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah dan DPR RI, terlebih ketika pembahasan mengenai UU Hak Cipta yang baru sedang berlangsung.

Pembaruan regulasi perlu menjawab persoalan yang selama ini belum memperoleh kejelasan. Setidaknya, perlu dipertimbangkan pengaturan mengenai batas kontribusi kreatif manusia, mekanisme pembuktian kepengarangan, serta kedudukan hak ekonomi dan hak moral dalam karya yang dihasilkan melalui kolaborasi manusia dan AI.

Regulasi juga perlu memperhatikan penggunaan AI terhadap karya yang sudah ada, termasuk pengolahan ulang komposisi musik, pemanfaatan rekaman suara, dan peniruan karakter suara penyanyi.

Pada saat yang sama, para musisi dan kreator perlu mulai membangun kebiasaan mendokumentasikan proses penciptaan. Draf lirik, rekaman awal, komposisi, catatan aransemen, instruksi kepada AI, hingga perubahan yang dilakukan selama produksi sebaiknya disimpan. Dokumentasi tersebut dapat membantu membuktikan kontribusi kreatif manusia apabila suatu saat muncul sengketa.

Persoalan ini bukan sebagai alasan untuk menolak perkembangan AI. Teknologi tersebut justru dapat menjadi instrumen yang memperluas kreativitas dan membuka kesempatan bagi lebih banyak orang untuk berkarya. Namun, kemajuan teknologi tidak boleh membuat penghargaan terhadap pencipta manusia menjadi kabur.

Pandangan Prof. Ahmad M. Ramli mengenai pentingnya menempatkan AI sebagai instrumen bantu, perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan hukum ke depan.

Tantangannya adalah membangun regulasi yang tidak menghambat inovasi, tetapi tetap memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak atas suatu karya.

Pada akhirnya, yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah AI mampu menciptakan lagu. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana hukum menentukan kontribusi manusia, mengakui kepengarangan yang sesungguhnya, dan memastikan hak ekonomi maupun hak moral terlindungi secara adil.

Jangan sampai teknologi berkembang begitu cepat, sementara hukum kehilangan kemampuan untuk membedakan antara karya intelektual manusia dan hasil yang sepenuhnya diproduksi oleh mesin. (*)

(HUMAS)