JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap mendapatkan pertanyaan dari para pihak terkait pembayaran royalti musik, khususnya penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah royalti dibayarkan berdasarkan jumlah lagu atau setiap kali lagu digunakan.
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim Ferdinand menjelaskan, untuk kategori general seperti restoran, hotel dan karaoke, royalti dibayarkan secara tahunan untuk periode Januari hingga Desember tahun berjalan.
“Untuk Kategori General (Resto, Hotel, Karaoke, dan lainnya) Royalti dibayarkan per tahun (periode Januari - Desember) selama tahun berjalan,” jelas Aji.
Menurut dia, setelah pengguna mengurus lisensi dengan membayar royalti, pengguna dapat memutar atau memanfaatkan lagu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara untuk kategori Live Event (Konser, Pameran, Bazaar) royaltinya dibayarkan per acara/event selama acara/event itu berlangsung,” lanjutnya.
Lantas, mengapa pembayaran royalti untuk kategori general, dilakukan pertahun dan bukan dihitung berdasarkan lagu?
Aji menerangkan, pembayaran royalti pada kategori general dilakukan secara tahunan, karena skema penggunaan musik secara komersial pada layanan publik, didasarkan pada jenis usaha atau kegiatan dan tarif yang berlaku.
“Pembayaran pada kategori general dilakukan secara tahunan yaitu periode Januari - Desember tahun berjalan, bukan per lagu,” katanya.
Ia menambahkan, skema tersebut bukan merupakan pembelian lisensi untuk setiap judul lagu yang diputar.
“Skema royalti untuk penggunaan musik secara komersial pada layanan publik, diatur berdasarkan jenis usaha/kegiatan dan tarif yang berlaku, bukan dihitung sebagai pembelian lisensi untuk setiap judul lagu yang diputar,” jelasnya.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan penggunaan music player. Apakah pemilik usaha tetap harus mengurus lisensi jika lagu diputar melalui perangkat tersebut?
Aji Mirza Hakim Ferdinand, yang akrab dikenal Icha Jikuisitik ini, menegaskan bahwa lisensi tetap diperlukan apabila lagu digunakan untuk kepentingan komersial di ruang publik.
“Ya, tetap perlu mengurus lisensi apabila lagu diputar menggunakan Music Player untuk kepentingan Komersial di ruang publik,” tegasnya.
Menurut vokalis dan bassist Jikuistik ini, perangkat yang digunakan bukan menjadi dasar kewajiban pembayaran royalti. Yang menjadi perhatian adalah tujuan dan bentuk penggunaan musik tersebut.
“Yang menjadi dasar kewajiban bukan perangkat yang digunakan, melainkan tujuan dan bentuk penggunaan musiknya,” kata Aji.
Ketentuan tersebut, katanya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik, baik analog maupun digital, dengan kewajiban membayar royalti melalui LMKN.
Di sisi lain, bagi pencipta atau pemegang hak, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana memperoleh hak ekonomi ketika karyanya banyak diputar di restoran, hotel maupun kafe.
Aji Mirza Hakim menjelaskan, pemegang hak harus terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Untuk mendapatkan Hak Ekonomi dari karya yang diputar pada ruang publik bersifat komersial, Pemegang Hak harus terdaftar sebagai anggota LMK,” jelasnya.
Setelah itu, LMKN akan menarik dan menghimpun royalti yang selanjutnya didistribusikan kepada pemegang hak melalui LMK.
“LMKN menarik dan menghimpun royalti, selanjutnya akan didistribusikan kepada Pemegang Hak melalui LMK,” jelasnya. (*)
(Humas)