JAKARTA - Punya 100 lagu bukan jaminan seorang pencipta akan menerima royalti. Dalam skema performing right, ukuran utamanya bukan berapa banyak lagu yang dimiliki, tetapi seberapa sering karya tersebut digunakan.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Mirza Hakim Ferdinand, menegaskan hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025.
“Biar lagu kita banyak, tapi kalau nggak digunain, ya kita nggak dapat apa-apa dari situ. Jadi, performing right itu harus berdasarkan penggunaan lagu,” kata Aji Mirza Hakim Ferdinand.
Menurutnya, masih ada musisi dan pencipta lagu yang memiliki pemahaman, bahwa semakin banyak karya yang diciptakan, otomatis semakin besar pula royalti yang diterima.
Padahal, mekanismenya tidak demikian.
Aji Mirza Hakim yang akrab disapa Icha Jikuistik ini, bahkan menggambarkan persoalan tersebut dengan analogi sederhana. Ada barang yang dijual di Toko A, Toko B, dan Toko C. Jika barang tersebut ternyata paling banyak terjual di Toko C, maka penjualan di Toko A dan B tentu tidak bisa disamakan.
“Ketika toko C jualannya banyak, maka toko A dan B harus legowo menerima kenyataan itu,” ujarnya.
Begitu pula dengan karya musik.
Seorang pencipta boleh memiliki 100 lagu. Namun, jika lagu-lagu tersebut tidak digunakan dalam kegiatan yang menimbulkan hak performing right, maka tidak ada royalti yang muncul dari penggunaan tersebut.
“Saya punya 100 lagu nih, kok saya nggak dapat royalti,” kata Aji, menggambarkan pertanyaan yang masih muncul di kalangan musisi dan pencipta.
Jawabannya, kata dia, karena lagu tersebut tidak digunakan.
“Ya karena nggak digunain,” tegasnya.
Ekosistem Royalti Diperbaiki
Icha Jikuistik mengatakan, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 menjadi pijakan bagi LMKN, untuk mulai membenahi ekosistem pengelolaan royalti musik yang sudah berjalan. Regulasi yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Pembenahan itu, kata dia, bukan berarti seluruh sistem lama harus dirombak. Menurutnya, bagian yang sudah berjalan dengan baik akan tetap dilanjutkan, sementara bagian yang masih memiliki kekurangan akan diperbaiki.
“Dengan Permenkum 27/2025, LMKN mulai memperbaiki ekosistem yang sudah ada. Yang sudah bagus dilanjutkan dan yang kurang diperbaiki,” katanya.
Bagi LMKN, kata Aji Mirza Hakim Ferdinand, pemahaman mengenai mekanisme performing right menjadi penting, agar tidak muncul ekspektasi yang keliru di kalangan pencipta dan musisi.
Sebab, royalti bukan sekadar persoalan jumlah lagu yang tercatat atas nama seorang pencipta.
Kuncinya adalah Penggunaan
Semakin sering sebuah karya digunakan dalam ruang publik, atau kegiatan komersial yang memiliki kewajiban lisensi, semakin jelas pula dasar penghitungan hak royalti atas karya tersebut.
Karena itu, klaim “punya banyak lagu tetapi tidak mendapat royalti” harus dilihat dari satu pertanyaan mendasar: apakah lagu tersebut digunakan?
Jika tidak digunakan, maka banyaknya jumlah lagu tidak otomatis menghasilkan performing right. (*)
(Humas)