logo
blog

LMKN Apresiasi Vidio.com yang Telah Membayar Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA – Pembayaran royalti lagu dan/atau musik oleh salah satu Digital Service Provider (DSP), Vidio.com, mendapat apresiasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Kami mengapresiasi pembayaran royalti yang dilakukan oleh DSP. Ini menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak cipta. Kami berharap DSP lain dapat mengikuti langkah yang sama,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu.

Menurutnya, penggunaan musik pada platform digital, baik untuk layanan streaming, siaran langsung, maupun konten berbasis langganan, tetap termasuk pemanfaatan komersial. Karena itu, setiap penggunaan karya cipta wajib disertai pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan pelaksanaannya.

Ia menegaskan, royalti yang dihimpun LMKN akan didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait sesuai data penggunaan karya. Skema ini menjadi instrumen penting untuk memastikan para pencipta memperoleh hak ekonominya dari pemanfaatan karya di ruang digital.

Andi Mulhanan menambahkan, LMKN terus melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para penyedia layanan digital agar memahami kewajiban lisensi. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun kepatuhan menjadi sangat penting.

“Prinsipnya sederhana, jika ada pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban membayar royalti. Ini bukan soal suka atau tidak, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Ahmad Ali Fahmi menilai, memang langkah Vidio.com itu patut diapresiasi karena menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Sikap kooperatif tersebut seyogianya menjadi contoh positif di tengah berkembangnya industri streaming dan konten digital yang semakin masif.

Di sisi lain, LMKN berharap platform digital global lainnya seperti Apple Music, YouTube, Spotify, TikTok, maupun DSP lainnya yang beroperasi dan memanfaatkan karya musik di Indonesia, dapat segera menyelaraskan kewajibannya terkait pembayaran royalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembayaran royalti, kata Ahmad Ali Fahmi, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem industri kreatif. Di tengah pertumbuhan pesat platform digital, kepastian perlindungan hak cipta menjadi fondasi agar para pencipta tetap produktif dan mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka.

“Komitmen yang telah ditunjukkan oleh DSP seperti vidio.com yang telah membayar royalti, dapat menjadi contoh bagi pelaku industri digital lainnya, sehingga tercipta tata kelola industri yang lebih adil dan menghargai hak para pencipta musik di Indonesia,” tutup Ahmad Ali Fahmi. (*)

(HUMAS LMKN)