logo
blog
* Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Royalti dan Perlindungan Hak Cipta bertema "Penguatan Pemahaman Royalti dan Hak Cipta di Era Digital”di Hotel Novotel Pontianak, Rabu, 1 Juni 2026 | Foto: Kemenkum Kalbar

Sosialisasi Royalti dan Hak Cipta di Kalbar, LMKN Tegaskan Royalti Bukan Pajak Melainkan Hak Pencipta

Bagikan: X Twitter

PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Royalti dan Perlindungan Hak Cipta bertema "Penguatan Pemahaman Royalti dan Hak Cipta di Era Digital”di Hotel Novotel Pontianak, Rabu, 1 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut, diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga keuangan, organisasi usaha, hingga pelaku usaha hotel, kafe, restoran, dan karaoke.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan musik di ruang publik komersial, serta pentingnya perlindungan hak cipta dalam mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, patuh hukum, dan berdaya saing.

DUA ASPEK UTAMA HAK CIPTA

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Aji Mirza Hakim memaparkan materi mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik. Ia menjelaskan, hak cipta merupakan hak eksklusif yang muncul secara otomatis, setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.

Menurutnya, hak cipta mencakup dua aspek utama, yakni hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan, serta hak ekonomi yang memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak, untuk memperoleh manfaat finansial atas pemanfaatan karya mereka.

“Royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Royalti bukan apalagi pungutan liar, melainkan bentuk penghargaan atas penggunaan karya yang memiliki nilai ekonomis, khususnya lagu dan musik,” jelasnya.

Aji Mirza atau yang akrab disapa Aji "Aji" Jikuistik ini menegaskan, setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial, wajib disertai pemberian kompensasi kepada pemilik hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta lagu-lagu yang dinyanyikan Rosa ini menjelaskan, tata kelola royalti di Indonesia dilaksanakan oleh LMKN melalui mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti secara terpusat, transparan, dan akuntabel. 

"Pengguna komersial diwajibkan mengurus lisensi serta membayar royalti melalui LMKN, yang selanjutnya didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," jelasnya.

TANTANGAN PEMBAYARAN ROYALTI

Kewajiban pembayaran royalti berlaku bagi berbagai sektor usaha yang memanfaatkan musik di ruang publik komersial, seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, perbankan, radio, hingga platform digital.

Meski demikian, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain rendahnya literasi hukum masyarakat, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat, tingkat kepatuhan pelaku usaha yang belum optimal, serta validitas data penggunaan lagu. 

Karena itu, kata Aji Mirza Hakim diperlukan penguatan sistem, peningkatan kesadaran, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola royalti yang adil dan berkelanjutan.

PENTINGNYA PEMAHAMAN PERMENKUM 27 TAHUN 2025

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan musik di ruang publik komersial.

Menurutnya, penggunaan musik di tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, karaoke, dan pusat kebugaran tidak lagi dapat dipandang semata sebagai sarana hiburan, melainkan telah menjadi bagian integral dari aktivitas usaha yang memberikan nilai tambah secara ekonomi.

“Pemanfaatan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya potensi seni, budaya, dan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola secara optimal dan dilindungi melalui instrumen hukum kekayaan intelektual.

RAGAM KARYA KREATIF KALBAR

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki beragam karya kreatif, tradisi, dan produk lokal yang dapat menjadi sumber daya unggulan daerah. Potensi tersebut juga didukung oleh berkembangnya sektor jasa, termasuk ratusan hotel serta menjamurnya kafe dan warung kopi di berbagai wilayah.

Kota Pontianak yang dikenal sebagai “Kota Seribu Warkop” dengan ikon seperti Asiang dan 1/2 Kopitiam menjadi contoh luasnya pemanfaatan karya kreatif, khususnya musik dan konten digital di ruang publik komersial.

Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas kreatif, akademisi, serta masyarakat guna meningkatkan kesadaran, perlindungan hukum, dan komersialisasi karya secara adil.

Dalam keynote speech yang disampaikan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum kembali menegaskan, Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan karya secara komersial di era digital.

Menurutnya, penggunaan musik di ruang publik seperti kafe, restoran, hotel, karaoke, hingga berbagai pusat layanan komersial lainnya, memiliki implikasi hukum berupa kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi para pencipta.

“Royalti tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kreativitas dan kontribusi para pelaku seni dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif nasional,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti semakin meningkat, sehingga tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (*)

(HUMAS)