logo
blog
* Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu (batik coklat) dan Direktur Utama PT Global Loket Sejahtera, Tubagus Rahmad Utama usai menandatangani MoU pembayaran rotyalti konser musik melalui sistem elektronik | Foto: Humas LMKN

LMKN dan PT Global Loket Sejahtera Teken MoU Fasilitasi Pembayaran Royalti Konser Secara Elektronik

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja sama dengan PT Global Loket Sejahtera, untuk memfasilitasi pembayaran royalti konser musik melalui sistem elektronik. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Nota kesepahaman itu diteken oleh Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan bersama Direktur Utama PT Global Loket Sejahtera, Tubagus Rahmad Utama.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting, dalam membangun sistem pembayaran royalti yang lebih transparan dan terintegrasi di industri musik Indonesia.

“Kami berharap, proses pembayaran royalti konser dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan memudahkan penyelenggara acara memenuhi kewajiban mereka terhadap para pencipta dan pemilik hak terkait,” kata Mulhanan.

Direktur Utama PT Global Loket Sejahtera Tubagus Rahmad Utama menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan platform sistem elektronik, yang dapat digunakan oleh berbagai platform ticketing dan penyelenggara acara.

“Kami akan mengembangkan sistem yang bersifat terbuka sehingga dapat terintegrasi dengan berbagai platform penjualan tiket. Harapannya, sistem ini dapat membantu menciptakan ekosistem industri musik yang lebih adil dan tertib dalam pengelolaan royalti,” ujar Tubagus.

Dalam kerja sama ini, PT Global Loket Sejahtera akan mengembangkan dan menyediakan platform sistem elektronik, untuk perhitungan dan fasilitasi pembayaran royalti konser. Sistem tersebut dirancang, dan memungkinkan untuk dapat teritegrasi dengan berbagai platform penjualan tiket, serta dapat digunakan oleh banyak pihak.

Sementara itu, LMKN akan memberikan dukungan regulatif dan kelembagaan, guna mendorong kepatuhan penyelenggara acara dan platform ticketing terhadap kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nota kesepahaman tersebut berlaku selama 12 bulan sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dalam periode tersebut, kedua pihak akan melakukan diskusi teknis, penyusunan rencana kerja, serta pengembangan awal sistem elektronik yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga empat bulan. (*)

(HUMAS)