logo
blog
* Komisioner LMKN Suyud Margono dan Aji Mirza Hakim bersama Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Mistam, menunjukkan dokumen MoU memperkuat sinergi dalam pengelolaan royalti musik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat, 13 Maret 2026, di Kantor RRI, Jakarta Pusat | Foto: Humas LMKN

LMKN dan RRI MoU Perkuat Sistem Monitoring Royalti Berbasis Data Siaran Radio

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Radio Republik Indonesia (RRI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), resmi memperkuat sinergi dalam pengelolaan royalti musik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat, 13 Maret 2026, di Kantor RRI, Jakarta Pusat.

Kerja sama ini berfokus pada penguatan konten data lagu atau musik dari siaran radio sebagai data penggunaan (usage report) dalam sistem monitoring distribusi royalti.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Mistam, serta dua Komisioner LMKN, yakni Suyud Margono (Hak Terkait) dan Aji Mirza Hakim (Hak Cipta).

Mistam menjelaskan bahwa ruang lingkup MoU mencakup pengelolaan data lagu atau musik, serta data penggunaan lagu dalam siaran radio, baik melalui frekuensi terestrial (free to air) maupun berbasis internet (streaming).

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan data penggunaan lagu di radio dapat terdokumentasi dengan baik dan akurat,” katanya.

Sementara itu, Aji Mirza Hakim menyampaikan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung program sosialisasi LMKN melalui siaran radio, sekaligus memperkuat pemantauan penggunaan karya musik di Indonesia.

Di sisi lain, Suyud Margono mengungkapkan, LMKN kini menerapkan sistem distribusi royalti berbasis pencocokan (matching) antara data karya musik dengan data penggunaan aktual.

Menurutnya, selama ini distribusi royalti kerap belum sepenuhnya berbasis data penggunaan riil, sehingga kehadiran data monitoring dari RRI menjadi sangat krusial.

“Data dari RRI akan merepresentasikan validitas penggunaan lagu, sehingga distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran kepada para pencipta dan pemegang hak terkait,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, RRI dan LMKN berharap sistem distribusi royalti di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi para pelaku industri musik nasional. (*)

(Humas)